DIALEKSIS.COM | Indepth - Pertiwi masih digaduhkan dengan keluarga mantan Presiden RI ke-7. Belum lagi tuntas kasus soal dugaan ijazah palsu Jokowi, kini hingar bingar permintaan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI, membahana seantero jagad.
Mengapa ratusan para purnawirawan jenderal “menyusun” kekuatan mengusulkan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI? Mungkinkah Gibran bisa dimakzulkan, bagaimana mekanisme, apa jawaban Presiden RI Prabowo. Dialeksis.com merangkumnya.
Tuntutan para Jenderal
300 lebih (jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel) pensiunan militer membuat publik terkejut atas pernyataan sikapnya. Pernyataan sikap mereka tidak main-main dan sangat menentukan masa depan bangsa.
Bukan hanya soal kedaulatan dan pembangunan di Petiwi, namun mereka juga menyatakan sikap untuk pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang kini mendampingi Prabowo mengayuh bahtera Nusantara.
103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel ini menyatakan sikapnya di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April. Para jenderal ini menanada tangani dokumen sikap mereka yang dibacakan Mayjen (Purn) TNI Sunarko.
Dokumen itu ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.
Ini 8 poin tuntutan mereka; 1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Penyebabnya dan Konstitusi
Diantara 8 poin itu, poin terahir yang kini menjadikan politik di Pertiwi “panas- dingin”. Usulan penggantian wakil presiden ini telah membuat polemik. Banyak pihak yang memberikan pernyataan, publik disuguhkan informasi yang kontra dan pro.
Apa penyebabnya, sehingga para purnawirawan pasukan tempur di RI ini mengusulkan pemakzulan Gibran?
Menurut pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, latar belakang dari usulan itu adalah ketidakpuasan dari purnawirawan TNI terhadap hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Saya melihatnya memang ini ekses dan residu dari Pilpres 2024 kemarin yang belum tuntas," ujar Agung, seperti dilansir Detik.com, Minggu (27/4/2025).
Adapun Gibran lolos menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 setelah batasan umur minimal 40 tahun berhasil diubah.
Aturan itu kemudian diregulasikan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang bunyinya, kandidat berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah lewat pemilu. Gibran saat itu merupakan Wali Kota Solo dan dilantik menjadi Wakil Presiden kala usianya baru 37 tahun.
Agung menyebut lolosnya Gibran melalui perubahan peraturan MK itu meninggalkan dampak yang terlihat hingga sekarang.
"Masih banyak pihak yang mempermasalahkan problem etik yang kata MK menjerat Mas Gibran," ujarnya.
Akibatnya, Agung menilai ketidakpuasan akan putusan MK akhirnya mendorong para purnawirawan TNI ingin memakzulkan Gibran sebagai wakil presiden.
Agung pun menyampaikan ia menghormati usulan itu sebagai bentuk aspirasi. Namun, menurut dia, belum ada urgensi untuk melakukan pemakzulan Gibran. Alasannya, selama berjalannya pemerintahan 6 bulan ini Gibran tidak melakukan hal-hal yang inkonstitusional sebagaimana diatur oleh undang-undang dasar.
Pelanggaran yang disebut oleh Agung adalah mengkhianati konstitusi, melakukan tindak pidana korupsi atau berhalangan tetap seperti sakit. Ia menegaskan selama Gibran tidak melanggar ketentuan yang menyebabkan dia dimakzulkan maka selama itu pula putra sulung Joko Widodo itu menjadi wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Sementara itu, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar beberkan 3 hal yang mungkin bisa menjadi pintu masuk impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu diungkapkan oleh Zainal Arifin Mochtar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema "Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran", Senin (28/4/2025).
“Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan apa, misalnya silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, ya silahkan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” ucap Uceng, seperti dilansir Kompas TV.
Kedua, lanjut Uceng, adalah terkait dugaan perbuatan tercela Gibran meskipun itu dilakukan sebelum menjabat sebagai wakil presiden. Salah satunya, kata dia, adalah soal dugaan kepemilikan akun fufufafa yang kontennya berisi penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarga.
“Perbuatan tercela, nah silakan tuh, apakah konteks fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya silakan itu yang dielaborasi,” kata Uceng.
“Termasuk kalau pelanggaran pidananya, misalnya, saya nggak tahu, tapi dulu Mas Ubaidilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu memang terbukti secara pidana maka seharusnya bisa dilanjutkan ke proses impeachment melalui DPR, tapi jangan lupa dia harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebelum ujungnya akan diselesaikan oleh MPR,” ucapnya.
Uceng menegaskan, dalam upaya pemakzulan terhadap Gibran jangan sampai ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan.
“Pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti bahwa kita melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi karena itu tidak akan membanggakan dalam sebuah proses konstitusional,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan, purnawirawan TNI-Polri yang ingin Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya semestinya menempuh jalur konstitusional melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, berdasarkan konstitusi, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah mendapatkan usul dari DPR.
"Jadi kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden. Boleh kah? Boleh," kata Feri saat ditemui di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), seperti dilansir Kompas.com.
Ia menjelaskan, konstitusi mengatur bahwa usul pemakzulan dapat dijalankan setelah mengantongi dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR atau sekitar 387 orang.
Kemudian, proses akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diteruskan ke MPR yang akan memutus pemakzulan. Setelah Gibran dimakzulkan, presiden akan mengusulkan dua nama yang akan mengisi posisi wakil presiden.
"Jadi agak berat, tapi kalau memang serius itu (jalur yang) benar, harusnya diusulkan dengan catatan ilmiah untuk diusulkan pemberhentian itu," ucap Feri. Feri menyebutkan, proses pemakzulan memang dirancang sulit lewat konstitusi, tetapi bukan berarti mustahil.
"Pemberhentian presiden dan atau wakil presiden biasa, tapi memang dirancang sulit di dalam sistem presidensial," kata dia.
Tanggapan Istana dan MPR
Sementara itu, pihak istana negara juga merespon soal usulan para jenderal purnawirawan ini. Pihak istana memberikan respon.
"Sudah direspon Pak Wiranto, cukup lah," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoron, seperti dilansir Kompas.com Ahad, 27 April 2025.
Juri enggan menjelaskan lebih lanjut, selain merujuk pada pernyataan Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Pada Kamis, 24 April 2025, Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.
Meski demikian, Prabowo tidak bisa serta-merta langsung menjawab karena harus mempelajari dulu isi tuntutan yang dinilai tak mudah itu.
"Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Kamis.
Selain itu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.
"Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden. Tentu presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu," kata Wiranto.
Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani juga memberikan tanggapan. Dia mengatakan Prabowo-Gibran merupakan satu paket presiden dan wapres yang telah dipilih melalui tahapan pilpres 2024 hingga pelantikannya. Sehingga kemenangan Prabowo-Gibran ialah sah secara konstitusional.
Muzani menyatakan meski hasil pilpres 2024 sempat digugat, Mahkamah Konstitusi pun menyatakan kemenangan pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju tidak ada masalah.
“Maka pada 20 Oktober 2024, atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan. Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum 14 Februari 2024. Jadi Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” ucap Muzani, Jumat, 25 April 2025.
Kendati demikian, ihwal apakah tuntutan mengenai pencopotan Gibran dari jabatan wapres itu bisa mengganggu soliditas maupun jalannya pemerintahan, Muzani kembali menyebut dirinya belum mempelajari detailnya. “Saya tidak tahu bagaimana karena saya belum mempelajari,” ucap dia.
Sesalkan Pernyataan Purnawirawan Jenderal
Sementara itu ditengah hingar bingarnya soal pemakzulan Gibran, Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, memberikan keterangan kepada media.
Dia menyesalkan pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diganti. Silfester menuding tuntutan itu hendak membuat gaduh publik dan mengadu domba.
"Saya sangat menyesalkan 8 usulan tak bermutu dari para purnawirawan TNI itu. Tidak ada satu pun dari 8 poin usulan itu yang masuk logika dan demi kebaikan bangsa kita. Semuanya zonk dan hanya membuat kegaduhan dan adu domba, termasuk salah satunya yang ingin memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres," kata Silfester kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Eks Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini menyebut tak ada pelanggaran prosedur dan pelanggaran terhadap konstitusi selama Gibran menjabat. Dengan begitu, dia menilai tak ada alasan yang melatarbelakangi Gibran harus dimakzulkan dari jabatannya.
"Sebagai cawapres hingga dilantik sebagai wapres dan sampai saat ini 6 bulan memerintah tidak ada pelanggaran prosedur maupun konstitusi," kata Silfester.
"Jadi tidak ada alasan apa pun sesuai UUD 1945 Pasal 7A dan 7B yang menyebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika terbukti melakukan pelanggaran konstitusi,” sebutnya.
Pelanggaran itu seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," jelasnya.
Silfester menilai usulan itu mensinyalir adu domba antara Prabowo, Gibran dan Jokowi. Dia mengungkit mencuatnya sejumlah isu yang dianggap menghadap-hadapkan Prabowo dan Jokowi belakangan ini.
"Saya mensinyalir wacana ini sengaja dihembuskan untuk mengadu domba Prabowo, Gibran dan Jokowi serta bangsa kita, seperti halnya polemik Ijazah Jokowi, isu matahari kembar, UU TNI, PSN Rempang, PSN PIK 2, IKN, dan lain-lain," kata Silfester.
Silfester lantas meminta para pendukung Prabowo dan Gibran agar tak terpecah belah. Dia juga meminta para pendukung terus mendukung kepemimpinan Prabowo-Gibran hingga pilpres selanjutnya.
"Kepada pendukung Prabowo-Gibran dan masyarakat luas, saya mengingatkan jangan sampai kita terhasut dan terpecah belah. Tetap konsisten kita kawal Prabowo-Gibran hingga 2029. Dan kalau Tuhan dan rakyat merestui, kita gas hingga 2029-2034," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, usulan para purnawirawan TNI agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari posisi Wakil Presiden (Wapres) RI justru memicu kontraksi politik baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto.
Sebab, pemerintah saat ini tengah menghadapi situasi yang tidak mudah akibat tantangan global.
“Saya kira usulan itu, kita harus lihat secara aturan konstitusi dan seterusnya, secara politik menurut saya tidak menguntungkan untuk hari ini,” ucap Doli.
"Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pilpres dan Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini Wapres Gibran juga tidak melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan pemakzulan," kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
"Jadi hingga saat ini ruang konstitusional pemakzulan Mas Gibran tertutup," sambungnya.
Sarmuji menilai seharusnya masyarakat lebih fokus terhadap pembangunan Indonesia. Ketua Fraksi Golkar DPR itu pun mengingatkan agar tak ada memicu hal-hal yang dapat memecah belah bangsa.
Pertiwi sedang digaduhkan dengan persoalan keluarga mantan Presiden RI ke-7 ini, bukan hanya soal dugaan ijazah palsu Jokowi yang kini sedang bergulir di pengadilan, dan adanya laporan pidana terhadap Roy Suryo cs atas aksinya yang mempersoalkan keabsahan ijazah S1 Jokowi di UGM.
Kini publik kembali disuguhkan dengan informasi konflik, giliran anak Jokowi yang dipersoalkan, bukan hanya soal keaslian ijazahnya, akun fufupapa, namun para purnawirawan jenderal mengusulkan agar Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden RI yang kini mendampingi Prabowo.
Bagaimana kelanjutan dari kegaduhan ini, akankah terus berlanjut? Apakah Gibran akan tetap mendampingi Probowo dalam mengayuh Bahtera di Bumi Pertiwi ini, kita ikuti saja, sejarah apalagi yang akan terukir di di negara ribuan pulau ini. [bg]