Duhhhh Kemenag Ada Jual Beli Jabatan?
Font: Ukuran: - +
Ibarat menyimpan durian, walau tidak kelihatan namun aromanya mampu dirasakan hidung. Demikian dengan dugaan jual beli jabatan di Kemenag, walau ditutupi rapi ada masanya akan terkuak juga.
Soal "mafia" jabatan itu juga terjadi di STAIN tengku Dirundeng, Meulaboh, Aceh Barat. Siapa yang kuat melobi dan punya pinansial, berpeluang mendapatkan jabatan. Bahkan tokoh nasional selevel Mahfud MD sudah memberikan sinyal soal dugaan jual beli jabatan itu.
Saat dilangsungkan Indonesia Lawyer Club (ILC) yang dipandu Karni Ilyas, 20 Maret lalu, Mahfud MD yang menjadi nara sumber, mengungkit STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh Barat. Negeri Tengku Umar ini menjadi pembicaraan.
Nama Syamsuar mantan ketua STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh, ikut menjadi pembahasan Mahfud MD. Saat menjadi nara sumber di ILC pakar hukum ini menyebutkan, seharusnya yang dilantik menjadi Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Agama Negeri Teungku Dirundeng itu adalah Syamsuar.
"Dia (Syamsuar) satu-satunya orang yang memenuhi syarat dan terpilih sebagai rektor, tetapi menurut aturannya, PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 68 itu calonnya harus tiga. Sementara di (STAIN) itu tidak ada calon lain yang memenuhi syarat. Sehingga didatangkanlah calon dari luar untuk formalitas. Ternyata yang terpilih yang dari luar itu," kata Mahfud MD.
Penjelasan Mahfud MD menguatkan keterangan Syamsuar mantan ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh Barat. Syamsuar menjelaskan kepada awak media bagaimana dia dicampakkan dari jabatan ketua STAIN.
Menurut Syamsuar, kisah itu bermula dari pembangunan gedung STAIN di kampung Alue Peunyareng, Meurebo, Aceh Barat. Syamsuar pernah diminta oleh Ahmad Baihaki Saifuddin, abang kandung Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, agar pembangunan gedung STAIN dikelola oleh abang Menteri Agama.
Nilai proyeknya mencapai Rp 26 milyar yang dibiayai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), melalui proyek Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN. Lobi untuk mengerjakan proyek itu diakui Syamsuar.
Di salah satu restoran di Jakarta, Syamsuar mengakui, Ahmad Baihaki abang Menteri agama meminta agar pelaksanaan proyek itu dikerjakan olehya. Namun mantan kepala STAIN ini menolaknya dan menyatakan, silakan saja asal ikut tender.
Abi, panggilan mantan kepala STAIN ini mengakui dia beberapa kali bertemu dengan Ahmad Baihaki, bahkan sempat juga membicarakan soal pencalonan Syamsuar sebagai ketua STAIN Meulaboh ini.
Sebelum mengikuti lelang proyek, Ahmad Baihaki abang Lukman Hakim ini menurunkan tim ke kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Survey yang dilakukan dalam upaya menyiapkan diri melengkapi persyaratan untuk ikut lelang proyek.
Menurut Syamsuar, saat itu tim Ahmad Baihaki Syaifuddin juga menemuinya. Ditawarkan fee ijon proyek, jika Ahmad Baihaki memenangkan proyek itu. Namun Abi menolak iming-iming fee proyek itu, dan meminta mereka ikut prosedur yang telah ditentukan.
Saat dilakukan pemilihan ketua STAIN, walau hanya dia yang memenuhi persyaratan sebagai orang yang menguasai perkembangan sekolah tinggi ini, namun dia dikalahkan oleh calon yang didatangkan dari luar.
Syamsuar menduga dirinya tidak terpilih kembali sebagai Ketua STAIN Teungku dirundeng Meulaboh, karena tidak meloloskan abang dari Menag untuk menjadi pelaksana proyek. Penjelasan Syamsuar bagaikan gayung bersambut dan dikuatkan oleh Mahfud MD, saat dilangsungkan ILC 20 Maret 2019 lalu.
Saat itu Mahfud MD menyebutkan, mereka yang didatangkan dari luar STAIN Meulaboh ini walau hanya sekedar formalitas untuk memenuhi peraturan, namun justru yang didatangkan dari luar ini yang dilantik menjadi ketua.
Ini baru menyangkut dengan soal jabatan Rektor STAIN Meulaboh, salah satu Sekolah Tinggi, sementara di negeri ini bertaburan Sekolah Tinggi Negeri. Bagaimana dengan jabatan di STAIN lainya?
Bagaimana pula dengan jabatan dijajaran pemerintah dibawah kendali Kemenag? Apakah dalam mendapat jabatan itu tidak ada SOP nya? Atau SOP juga hanya sekedar formalitas, sementara yang akan menduduki jabatan, tergantung siapa yang kuat lobi?
Lihatlah Kemenag Aceh! Hasil temuan inspektorat Jenderal Kemenag dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), menggambarkan bagaimana seorang pimpinan dengan mudahnya memberikan wewenang kepada seseorang dalam melakukan pekerjaan.(Baca berita Kemenag Aceh Bagai Bara Dalam Sekam)
Siapa yang disukainya, walau tidak mampu merealisasikan pekerjaan sesuai dengan bestek, tetap diberikan kepercayaan dalam pekerjaan yang dibalut kepentingan di dalamnya. Mendapatkan kepercayaan dalam sebuah jabatan, sangat ditentukan oleh suka tidak sukanya orang yang menanda tangani jabatan itu.
Bila ukuranya suka atau tidak suka, bukan lagi profesionalisme yang dikedepankan. Namun apa untungnya buat saya. Mereka yang jujur dan professional akan tersisih oleh mereka yang mampu menyenangkan pimpinan. (Bahtiar Gayo)