kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Bungkusan “Daging” di PT Taspen?

Bungkusan “Daging” di PT Taspen?

Selasa, 05 September 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Foto: Ist.

DIALEKSIS.COM | Indepth - Istri adalah teman hidup, tempat berbagi suka dan duka. Bagaimana bila teman hidup kita justru menjadi lawan? Apa yang kita lakukan selama ini diumbar ke publik.

Tantangannya penjara, karena harus berurusan dengan negara. Ketika istri kita menggunakan penasihat hukum untuk melawan kita, justru penasihat hukumnya kita lapor dan jadi tersangka, apakah “daging” yang kita simpan selama ini bungkusannya akan terbuka?

Dugaan korupsi kali ini “menggelitik” publik. Di dalamnya ada pertikaian rumah tangga yang berujung pada perceraian. Ada juga upaya dugaan pencucian uang. Ada pengacara yang dijadikan tersangka, walau sang pengacara ini berupaya mengungkapkan kasus dugaan korupsi.

Kali ini kita bahas tiga sosok yang menjadi perhatian publik. Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan istrinya Rina Lauwy, serta Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum yang menjadi tersangka.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami penyelidikan dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018-2022, telah mengumpulkan dokuman. KPK juga telah meminta keterangan Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Apakah akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan KPK? Sementara tersangka korupsi lainya di PT Taspen sudah dijatuhi vonis hukuman. Sebuah drama yang menarik dari Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) yang mendapat laba bersih Rp577 miliar. Ada bungkusan”daging” di sana.

Kamaruddin Simanjuntak

Kita kupas dulu urusan Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi penasihat hukum Rina Lauwy, dalam kasus perceraiannya dengan ANS Kosasih, dimana Kamaruddin kini ditetap penyidik sebagai tersangka.

Kasusnya bermula dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak dalam satu video yang berujung viral di media sosial. Katanya, Dirut BUMN itu mengelola uang Rp300 triliun dengan dibantu beberapa perempuan simpanan.

Kamaruddin Simanjuntak yang juga pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus Ferdy Sambo mengatakan, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih adalah orang yang mengelola dana untuk Capres tertentu pada 2024 sebesar Rp300 triliun.

Kamaruddin juga menyebut Kosasih memiliki banyak istri. Ia mengklaim sudah mengantongi sejumlah bukti atas tuduhannya tersebut.

"Bagus dong, bukti kita sangat banyak, mulai dari surat, video, transaksi keuangan, saksi, dan, lain-lain," ujar Kamaruddin, seperti dilansir Tempo.co, Rabu (7/9/2022).

Bahkan Kamaruddin mengakui, hasil investigasi pihaknya soal uang disebutkan akan dipergunakan sebagai dana kampanye salah satu Capres 2024, bisa dibuktikan.

Kamaruddin usai ditetapkan sebagai tersangka, dalam keterangannya kepada media mengakui kesal dengan penyidik Bareskrim Polri karena bukti yang disodorkannya ditolak.

Ia menyampaikan kekecewaannya kepada penyidik setelah dicecar 16 pertanyaan. Namun bukti darinya dalam kasus ini tidak diterima dengan menuding penyidik menyalahi prosedur.

"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di hardisk warna putih," ujar Kamaruddin.

Ditetapkannya Kamaruddin sebagai tersangka oleh penyidik, karena ANS Kosasih tidak terima dengan tuduhan penasihat hukum mantan istrinya ini. Melalui kuasa hukumnya, ANS Kosasih melaporkan Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 5 September 2022.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo membantah klaim pengacara mantan istri kedua Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak soal kepemilikan ribuan video asusila kliennya dengan para wanita simpanan. Semua bukti-bukti yang dimiliki pihaknya akan diserahkan kepada kepolisian untuk diadu kebenarannya.

"Bahwa semua tudingan KS (Kamaruddin Simanjuntak) tidak benar dan terbantahkan dengan bukti-bukti yang kami miliki," kata Duke.

Manajemen PT Taspen (Persero) menepis tudingan ihwal pengelolaan dana capres senilai Rp300 triliun yang disampaikan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Pihak penyidik yang menerima laporan ANS Kosasih akhirnya menetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka atas dugaan penyebaran hoaks. Namun dia tidak ditahan.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi penyidik dan Saudara KS kooperatif," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Ramadhan kemudian menepis anggapan proses hukum yang menjerat Kamaruddin sebagai bentuk kriminalisasi. Dia menegaskan penyidik menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti prosedur dan sesuai prosedur.

"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," tegasnya.

Namun Kamaruddin tidak diam, dia memberikan perlawanan. Bukan hanya ratusan pengacara yang mendampinginya ketika dia menghadap ke Reskrim saat ditetapkan tersangka, kini penasihat hukum ini memberikan perlawanan.

Dukungan kepadanya terus mengalir. Menjelang dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan, Kamaruddin terus bersuara dan memberikan perlawanan, dia bersikukuh dengan bukti-bukti yang sudah dimilikinya.

Kini status Kamaruddin sebagai tersangka, apalagi perlawanan yang akan diberikannya, dramanya terus bergulir. Kisahnya semakin menarik, apalagi kini pihak KPK sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen tahun 2018-2022.

Selanjutnya »     Rina Lauwy, Mantan Istri Direktur Taspen...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda