Apakah Pokir untuk Mengentaskan Kemiskinan?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
Ilustrasi [ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/RWA]
DIALEKSIS.COM | Indept - "Kutitipkan amanah di pundakmu. Jalankan amanah itu dengan baik. Perhatikanlah nasib kami, karena kalian wakil kami untuk bersuara, berjuang, mengubah keadaan penghidupan ini".
Begitulah kira-kira amanah yang diberikan rakyat kepada wakilnya di parlemen. Rakyat akan memberikan penilaian terhadap amanah yang dititipkan. Apakah dijalankan dengan baik, penuh tanggungjawab, atau berkhianat atas kepercayaan yang diberikan.
Kini orang-orang yang diberikan amanah itu sedang sibuk mengurus pokok pikiran (Pokir). Bagaimana gaduhnya rakyat, khususnya di Aceh membahas Pokir. Namun, apakah Pokir ini sudah akuntabel dan transparan. Apakah Pokir ini akan mampu menjawab persoalan dalam memperkecil angka kemiskinan di Bumi Serambi Mekkah ini?
Buku Pokir usulan DPRA menyebar luas di publik. Bagaimana riuhnya publik menangapi penggunaan uang miliknya yang akan didominasi melalui Pokir wakil mereka. Menurut koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, buku pokir DPRA yang menyebar adalah bagian penting untuk diketahui oleh publik.
Karena, dengan menyebarnya data pokir tentu publik bisa menilai jumlah data pokir yang diusulkan oleh masing-masing anggota dewan. Pokir memang dibolehkan, karena sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017.
“Jadi yang paling penting adalah memastikan bahwa pokir tersebut dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, terbebas dari kepentingan yang dapat merugikan keuangan negara,” sebut Askhalani.
Menurut Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi, dokumen Pokir itu bukanlah informasi rahasia. Sepanjang informasi itu tidak masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan oleh Pemerintah Aceh, itu masuk kategori informasi terbuka.
Dalam penjelasannya kepada Dialeksis.com, Kamis (23/2/2023), Arman menyebutkan, seharusnya ada inisiatif diumumkan ke publik, apa saja Pokir anggota dewan setiap tahunya. Keterbukaan informasi publik diharapkan akan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.
“Termasuk prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik. Jadi, ini langkah positif di tengah iklim demokrasi. Dokumen anggaran yang telah ditetapkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh adalah dokumen terbuka. Termasuk anggaran yang diusulkan melalui program aspirasi,” jelasnya.
Selanjutnya » Bagaimana Sebaiknya? Sudahkah Pokir DPR...