Minggu, 08 Juni 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / WNA Tiongkok Diduga Penyelundup Manusia Ditangkap di Bali, Terhubung via TikTok

WNA Tiongkok Diduga Penyelundup Manusia Ditangkap di Bali, Terhubung via TikTok

Sabtu, 07 Juni 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Seorang pria asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial HJ diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Ia diduga kuat sebagai pelaku penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia. [Foto: dok. Imigrasi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Seorang pria asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial HJ diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Ia diduga kuat sebagai pelaku penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.

Penangkapan HJ dilakukan pada Kamis, 8 April 2025, saat ia hendak terbang menuju Dili, Timor Leste. Pria yang berdomisili di Dili itu disebut menjadi fasilitator keberangkatan 10 warga Tiongkok secara ilegal ke Australia.

"Penangkapan HJ berawal dari laporan intelijen Kepolisian Federal Australia (AFP) pada 13 Maret 2025," kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (7/6/2025).

Menurut Yuldi, pihak Australia sebelumnya menemukan 10 WN Tiongkok tanpa izin keimigrasian yang mendarat secara ilegal di wilayah Cape Don, Australia Utara pada Februari 2025. Mereka tiba menggunakan kapal nelayan yang diduga berangkat dari Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku.

“Setelah menerima laporan Pemerintah Australia pada 27 Maret 2025, kami langsung lakukan prapenyidikan dan memasukkan HJ dalam daftar pencegahan,” ujarnya.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai akhirnya menangkap HJ di Bali. Keesokan harinya, ia langsung dibawa ke Ruang Detensi Imigrasi di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan bersama antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian Federal Australia (AFP), dan Polda NTT yang dilakukan 28 April 2025, terungkap bahwa HJ tidak bekerja sendiri.

"HJ diduga bekerja sama dengan beberapa WNI berinisial PT, A, dan E, serta satu WN RRT lain berinisial ZR. Mereka berkomunikasi melalui media sosial TikTok,” ujar Yuldi.

Kasus ini kini dalam penanganan Polda NTT, yang menerima pelimpahan HJ pada Rabu, 4 Juni 2025.

Menanggapi penangkapan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas penyelundupan manusia.

“Kementerian Imipas akan terus mendukung penegakan hukum, terutama terhadap kejahatan lintas negara seperti penyelundupan manusia. Ini adalah ancaman nyata terhadap kedaulatan negara,” kata Agus. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI