Minggu, 18 Oktober 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Satpol PP-WH Aceh Besar Awasi Kafe, Pemilik Diimbau Tak Putar Musik Keras

Satpol PP-WH Aceh Besar Awasi Kafe, Pemilik Diimbau Tak Putar Musik Keras

Minggu, 18 Oktober 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasi Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Besar, Dawardi SAg, berdialong dengan pemilik kafe, di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu (17/10/2026). [Foto: MCAB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar mengintensifkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran syariat Islam, Sabtu (17/10/2026) malam. Pengawasan dilakukan di kawasan Peukan Bada dan Suka Makmur.

Di Peukan Bada, petugas mengimbau pemilik kafe untuk mendukung penegakan syariat Islam, menghormati kearifan lokal, serta menjaga ketertiban masyarakat. Pemilik kafe juga diminta tidak memutar musik dengan suara keras hingga larut malam.

Sementara di Suka Makmur, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam. Namun, setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan indikasi pelanggaran.

Kasi Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Besar, Dawardi SAg, mewakili Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, mengatakan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif, terutama di wilayah yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.

Dawardi juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dan melaporkan kepada petugas jika menemukan indikasi pelanggaran syariat Islam.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan. Kami sangat berharap agar masyarakat segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran syariat Islam sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan syariat Islam membutuhkan sinergi antara petugas dan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga penerapan syariat Islam serta mewujudkan Aceh Besar yang berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah, sesuai visi dan misi Bupati Aceh Besar Syech Muharram. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI