DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) kembali menggelar Operasi Wirawaspada pada 3-5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek. Dari 229 warga negara asing (WNA) yang diperiksa, sebanyak 196 orang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Mayoritas pelanggaran yang kami temukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari total pelanggaran,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Kamis (9/10/2025).
Selain penyalahgunaan izin tinggal, Ditjen Imigrasi juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak terjaring dalam operasi ini, mencapai 82 orang, atau sekitar 35,8 persen dari keseluruhan WNA yang diperiksa.
“Kami terus fokus menindak pelanggaran keimigrasian, termasuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA,” tambah Yuldi.
Operasi ini juga memperlihatkan peran aktif Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan yang menjaring 65 WNA, menjadi yang terbanyak di antara kantor imigrasi lainnya di Jabodetabek.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan hanya WNA yang taat aturan dan berkualitas yang bisa tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh WNA yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu ketertiban serta kedaulatan negara," tegas Yuldi.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek melengkapi rangkaian penindakan imigrasi sepanjang 2025, setelah sebelumnya melakukan operasi serupa di Bali, Maluku Utara, dan Batam. [in]