DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku industri kosmetik untuk segera bersiap menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai Oktober 2026.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, saat menjadi narasumber di Indo Beauty Expo 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (8/8/2025) lalu.
Menurut Aqil, kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk, termasuk kosmetik, saat ini semakin tinggi. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pelaku industri dalam memastikan produk yang mereka hasilkan telah bersertifikat halal.
“Konsumen saat ini memiliki awareness halal yang sangat tinggi. Pemerintah memberikan insentif berupa pembiayaan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Tapi, bagi yang tidak patuh, sanksinya berat. Salah satunya, ditinggalkan konsumen,” ujarnya di hadapan para pelaku industri kosmetik.
Aqil juga menyebutkan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan dukungan dalam bentuk anggaran, tetapi juga fasilitas non-anggaran, seperti pendampingan proses sertifikasi dan pemangkasan biaya.
“Pemerintah hadir untuk memudahkan. Tinggal kemauan pelaku usaha untuk menyiapkan diri,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti masih banyaknya produk kosmetik yang dijual secara daring namun belum memiliki sertifikat halal. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan serius menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal.
“Produk kosmetik bukan hanya soal isinya. Prosesnya juga harus halal, termasuk aspek logistiknya. Ketertelusuran dari hulu ke hilir itu penting,” tegas Aqil.
Dalam sesi yang sama, Kepala Bidang Auditing LPH LPPOM, Mulyorini Rahayuningsih, menjelaskan bahwa industri kosmetik harus memahami titik kritis kehalalan di seluruh rantai produksi. Mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.
“Sertifikasi halal tidak hanya untuk perlindungan konsumen, tapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar global. Permintaan kosmetik halal terus tumbuh, dan ini peluang besar bagi industri,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia sudah bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. [*]