DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 115 warga binaan kategori high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Senin (20/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sistem pengamanan dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Sebanyak 79 warga binaan berasal dari Sulawesi Selatan dan 36 lainnya dari Jawa Timur. Pemindahan dilakukan melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat yang melibatkan 77 personel gabungan dari Ditjenpas, Korps Brimob Polri, Polantas, serta jajaran kantor wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan risk based placement, yakni penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risikonya.
"Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi. Penempatan warga binaan high risk di sana bertujuan mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan sesuai tingkat risiko masing-masing," kata Rika.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin dini hari pukul 01.20 WIB, kemudian menyeberang ke Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh warga binaan dan petugas pengawal tiba dengan selamat sekitar pukul 01.40 WIB.
Ditjenpas menegaskan pemindahan warga binaan kategori high risk akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas serta rumah tahanan di seluruh Indonesia. [in]