Rabu, 04 November 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / 11 Pengendara Ditilang, 38 Ditegur dalam Operasi Patuh di Aceh Barat

11 Pengendara Ditilang, 38 Ditegur dalam Operasi Patuh di Aceh Barat

Selasa, 03 November 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satlantas Polres Aceh Barat menindak 11 pelanggar lalu lintas melalui tilang dan memberikan teguran kepada 38 pengendara dalam Operasi Patuh Seulawah 2026. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satlantas Polres Aceh Barat menindak 11 pelanggar lalu lintas melalui tilang dan memberikan teguran kepada 38 pengendara dalam Operasi Patuh Seulawah 2026. Penindakan berlangsung di Jalan Nasional, Selasa (3/11/2026).

Operasi yang digelar pukul 09.00-12.30 WIB itu melibatkan KBO Satlantas, Kanit Turjawali, dan personel Satlantas Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Lantas AKP Eko Suhendro mengatakan operasi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas.

Petugas menyasar sejumlah pelanggaran, antara lain melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta tidak memakai helm berstandar SNI. Penindakan juga menyasar kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL), serta kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Penegakan hukum dilakukan melalui tilang dan teguran dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.

Satlantas Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan helm SNI, serta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Melalui Operasi Patuh Seulawah 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI