Minggu, 01 November 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Lima Setengah Jam, Polisi Ungkap Kasus Sabu di Sejumlah Lokasi Aceh Barat

Lima Setengah Jam, Polisi Ungkap Kasus Sabu di Sejumlah Lokasi Aceh Barat

Minggu, 01 November 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Polres Aceh Barat mengamankan enam orang dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu. Polisi menyita 6,3 gram sabu di sejumlah lokasi. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan enam orang dalam rangkaian pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Barat, Kamis malam hingga Jumat dini hari (29-30/10/2026). Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 6,3 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (29/10/2026).

Dalam penindakan awal, polisi mengamankan dua perempuan berinisial N (22) dan Y (20) dengan barang bukti sabu seberat 2,1 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pria berinisial RS (28) yang diamankan sekitar pukul 20.10 WIB. Dari mobil Honda Jazz yang digunakannya, petugas menemukan sabu seberat 0,9 gram.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas juga mengamankan seorang warga binaan berinisial F (25) di Lapas Kelas IIB Meulaboh. Dari penindakan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam.

Rangkaian pengungkapan berlanjut pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. Polisi mengamankan A (23) di dalam mobil Toyota Avanza dan menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram.

Berdasarkan keterangan A, petugas kemudian mengembangkan informasi mengenai dugaan pemasok narkotika. Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi mengamankan AF (20) di Jalan Manekroo, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. Dari tangannya ditemukan empat paket sabu seberat 2,8 gram.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan secara bertahap.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan enam orang, sabu seberat bruto 6,3 gram, empat kendaraan, serta sejumlah telepon genggam. Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI