Dishub Banda Aceh Imbau PKL Tidak Berjualan di Sepanjang Jalan Diponegoro
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas selama bulan ramadan 1443 Hijriah, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengeluarkan beberapa peraturan yang harus dipedomani oleh masyarakat Kota.
Kepala Dishub Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP mengatakan dalam peraturan tersebut mengimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di tepi jalan sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan KH. A. Dahlan dan Jalan Tentara Pelajar Aceh kecuali di atas pukul 24.00 Wib.
“Pemerintah kota menyediakan lokasi berjualan untuk PKL di Terminal APK Keudah dan samping area eks. Geunta Plaza Jalan Tgk. Abu Lam U mulai jam 16.00 Wib setiap harinya selama bulan ramadan,” kata Wahyudi, Senin (11/04/2022) di Kantornya.
Kata Wahyudi, peraturan tersebut mulai berlaku sejak hari ini sampai dengan lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Tidak hanya itu, untuk bongkar muat truk dilansir dari pagi sampai jam 16.00 WIB.
Wahyudi menambahkan, pihaknya dan dinas terkait akan terus melakukan sosialisasi melalui baliho dan mobil keliling serta media lainnya.
“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pada tanggal 7 April 2022 tentang koordinasi ketertiban lalu lintas dalam bulan suci ramadan dan menjelang idul fitri 1443 Hijriah,” tutup Wahyudi. [DKB]