Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Gaya Hidup / Kebiasaan Ini Bisa Merusak Pendengaran Tanpa Disadari, Kemenkes Sarankan Aturan 60:60

Kebiasaan Ini Bisa Merusak Pendengaran Tanpa Disadari, Kemenkes Sarankan Aturan 60:60

Kamis, 05 Maret 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Pemeriksaan gangguan pendengaran. [Foto: dok. Kemenkes]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kebiasaan mendengar yang tidak aman, terutama penggunaan perangkat audio pribadi dengan volume tinggi yang berisiko memicu gangguan pendengaran pada anak dan generasi muda.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan gangguan pendengaran masih sering luput dari perhatian masyarakat, padahal dapat berdampak besar terhadap kualitas hidup, terutama pada masa tumbuh kembang anak.

Menurut dia, pendengaran berperan penting dalam perkembangan bahasa, kemampuan belajar, hingga interaksi sosial. Gangguan pada fungsi tersebut bisa terjadi sejak lahir hingga usia lanjut.

Data Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hingga 31 Desember 2025 menunjukkan, dari 18.697.124 orang yang menjalani skrining pendengaran, sebanyak 337.056 orang atau sekitar 1,8 persen terdeteksi mengalami gangguan pendengaran.

Sementara hingga 1 Maret 2026, dari 4.128.849 orang yang menjalani skrining, terdapat 51.215 orang atau sekitar 1,24 persen yang mengalami gangguan pendengaran.

Pemeriksaan pendengaran kini juga telah menjadi bagian dari Program CKG yang mencakup seluruh siklus kehidupan, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia.

Siti Nadia menambahkan, gangguan pendengaran pada anak sering kali tidak disadari dan kerap disalahartikan sebagai masalah konsentrasi atau kesulitan belajar.

Untuk mencegah gangguan tersebut, masyarakat diimbau menerapkan prinsip safe listening saat menggunakan perangkat audio pribadi.

Kemenkes merekomendasikan aturan 60:60, yaitu menggunakan earphone dengan volume maksimal 60 persen dan tidak lebih dari 60 menit tanpa jeda.

Sementara itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Indonesia (PERHATI-KL) menyebut Indonesia menargetkan penurunan angka gangguan pendengaran hingga 50 persen pada 2030.

Upaya tersebut memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, hingga masyarakat. 

Gangguan pendengaran sendiri dapat disebabkan oleh infeksi telinga, kelainan bawaan, paparan bising, serta penggunaan perangkat audio pribadi secara berlebihan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI