kip lhok
Beranda / Feature / Uangnya Diselewengkan Bendahara, Insentif Guru TPA Tidak Jelas

Uangnya Diselewengkan Bendahara, Insentif Guru TPA Tidak Jelas

Rabu, 10 Juni 2020 14:34 WIB

Font: Ukuran: - +


Insentif mereka tidak seberapa. Untuk membeli permen saja tidak cukup. Mereka hanya mendapatkan Rp 50.000 dalam sebulan. Hitung saja berapa mereka dapat insentif dalam satu hari, tidak sampai dua ribu rupiah.

Bagaikan menanti air hujan di musim kemarau. Itulah nasib ribuan guru TPA di Kabupaten Aceh Tengah. Mereka sudah setahun sejak anggaran 2019 tidak mendapatkan insentif. Ternyata uang insentif untuk mendidik generasi bangsa ini diselewengkan oleh bendahara.

Nilainya mencapai Rp 398 juta. Pihak Dinas Syariat Islam kewalahan menyelesaikanya. Ahirnya Mustafa Kamal, Kadis Syariat Islam Aceh Tengah meminta maaf pada ustad dan ustadzah, atas keterlambatan pencairan insentif mereka.

Uang tersebut merupakan hak 1. 259 ustadz dan ustadzah yang tersebar di 295 kampung di Kabupaten Aceh Tengah. Setiap penerima hanya mendapatkan Rp 50.000 untuk satu bulan. Enam bulan sekali (Rp 300.000) uang insentif itu dibagikan.

Namun kini persoalan muncul, uang itu tidak ada lagi pada Dinas Syariat Islam Aceh Tengah. Seharusnya tahun lalu uang itu sudah diterima oleh mereka yang berhak. Kemana uang insentif ini? Ternyata bendahara yang bertugas menyalurkan uang ini telah menyelewengkanya.

Dia mempergunakan uang guru TPA ini untuk kepentingan pribadi. Uang itu diketahui sudah tidak ada pada bendahara sejak 7 Desember tahun lalu. Uang insentif jatah tahun 2019 itu sampai dengan Juni 2020 tidak jelas.

Berbagai upaya sudah dilakukan Kadis Syariat Islam, agar AR segera mengembalikan uang untuk ustad dan ustadzah ini. Namun uangnya tetap belum kembali. Bahkan AR sudah dipecat dari jabatanya sebagai bendahara, kini dia non job.

“Benar sampai sekarang uangnya belum dikembalikan. Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun belum berhasil. Kini kami sudah menyerahkan kepada penyidik Pemda Aceh Tengah untuk menyelesaikan persoalan ini,” sebut Mustafa Kamal.

Menjawab Dialeksis.com Rabu (10/06/2020) Mustafa Kamal menjelaskan, bendahara ini sebelumnya sudah membuat perjanjian akan mengembalikan uang itu pada April 2020. Namun kenyataanya sampai kini uang insentif itu belum juga dikembalikan.

Dia mengakui, setelah ditanda tangani persetujuan pencairan dana untuk insentif ini, seharusnya uang tersebut sudah bisa disalurkan kepada yang berhak. Namun ketika ditanya, senantiasa jawaban akan dicairkan.

Melihat gelagat yang kurang bagus itu, ahirnya Mustafa Kamal bersama staf lainya mempertegas tentang penyaluran itu. Ketahuanlah bahwa uang tersebut sudah diselewengkan oleh bendahara dan dipergunakanya untuk kepentingan pribadinya.

Dia berjanji akan mengembalikan. Namun seiring dengan perjalanan waktu, uang tersebut tidak jelas kapan akan diterima oleh yang berhak. Ahirnya Mustafa Kamal meminta bantuan penyidik dari Pemda Aceh Tengah untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Benar AR akan diperiksa oleh penyidik Pemda. Kita doakan uang tersebut cepat dikembalikan dan segera bisa disalurkan,” sebut Kadis Syariat Islam.

Sementara untuk insentif anggaran 2020 terhitung sejak Januari hingga Juni, pada tanggal 8 Juni ini sudah mulai disalurkan, sebut Mustafa.

Penyidik Tipikor

“Ini perbuatan zalim. Guru mengaji yang sudah susah payah mendidik generasi penerus, hanya mendapatkan Rp 50.000 sebulan, justru dipermainkan. Ini zalim,” sebut Maharadi, coordinator LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko).

Menurut Maharadi, kepada Dialeksis.com, pihaknya mendesak agar Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tengah menindak oknum Bendahara Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah. Dia sudah menyelewengkan uang insentif guru TPA/TKA.

 “Dinas yang berlebel agama tak pantas menzhalimi para guru TPA. Apalagi saat ini kondisi pandemi, dimana semua orang mengalami kesulitan ekonomi. Tega sekali oknum dinas ini,” sebut Maharadi.

Oknum bendahara di Dinas Syariat Islam Aceh Tengah yang sudah menyelewengkan uang insentif guru TPA/TKA ini harus mempertangungjawabkan perbuatanya. Dia harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, sebut Maharadi.

“hampir setahun. Lama sekali para guru ini tidak menerima honor dari Dinas Syariat Islam dan Dayah. Ini sangat keterlaluan, terkesan tak lagi punya moral,” sebut coordinator Jangko ini.

Persoalan diselewengkan insentif guru ini menjadi buah bibir. Bendahara yang bertugas mencairkan uang untuk 1.259 guru dinilai cukup nekat, karena dia berhadapan dengan guru yang jumlahnya cukup banyak.

Kadis Syariat Islam, Mustafa Kamal, berharap dengan turun tanganya tim penyidik Pemda Aceh Tengah, kasus “hilangnya” uang dari bendahara ini dapat secepatnya diselesaikan dan segera dicairkan kepada yang berhak.

Inilah gambaran tenaga pendidik yang ihlas. Mereka tidak mendapatkan insentif yang memadai, tidak sampai dua ribu rupiah perhari. Sebulan hanya Rp 50.000. namun mereka tetap ihlas membagikan ilmunya kepada generasi penerus.

Sudah hampir setahun mereka tidak mendapatkan apa-apa. Baru pada 8 Juni ini untuk anggaran 2020 disalurkan. Sementara hak mereka tahun lalu tidak jelas. Bendahara sudah bermain api, tega menyelewengkan uang mereka yang tidak seberapa untuk satu orang.

Wajar mereka dinobatkan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tidak pamrih dalam mendidik generasi penerus bangsa. Walau hak mereka yang tak seberapa juga diselewengkan. (Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda