Saat Sambo Cs Dapat Keringanan Hukuman Justru Kamarudin Simanjuntak Jadi Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak
DIALEKSIS.COM | Feature - Pengacara ini dikenal getol “menggempur” mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Kematian Brigadir Yosua telah membuat namanya makin dikenal. Keluarga Brigadir Yosua mempercayakan sebagai penasihat hukum.
Aksinya “membongkar” sekenario Ferdy Sambo mendapat simpati publik. Dia tanpa henti menyuarakan aktor utama dalam pembunuhan ini. Berkat keseriusan Bharada Eliezer dan dukungan semua pihak, kasus sekenario Sambo terkuak.
Sambo cs mendapatkan hukuman. Namun ketika majelis hakim kasasi MA menjatuhkan vonis meringankan hukuman kepada semua terhukum dalam perkara pembunuhan Yosua, justru penasehat hukum yang keras dan tegas ini dijadikan tersangka.
Kamaruddin Simanjuntak sang penasehat hukum ini yang terang terangan membela “tahan badan” untuk Panji Gumilang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penistaan agama. Kini dia jadi tersangka, namun bukan kasus penistaan agama, namun dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar. Vivid mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya.
Laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Tidak terima dengan pernyataan itu, Kosasih menempuh upaya hukum. Melalui kuasa hukumnya, Duke Arie Widagdo, melaporkan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.
Mulutmu harimaumu, petuah lama kini menjerat Kamaruddin. Dia yang selama ini dikenal keras dalam bersuara “membela” mereka yang membutuhkan pertolongan, namun dia juga tidak luput dari jeratan hukum, ketika ada pihak yang mempersoalkan ketajaman lidahnya.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agustus 2023. Tertulis jika Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Saat ini Kamaruddin menyampaikan jika penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat pasalnya ia berprofesi menjadi pengacara yang tengah membela kliennya. Pihaknya juga dikabarkan siap untuk menjalani proses hukum tersebut dan akan memenuhi panggilan kepolisian.
Sekilas tentang profil Kamaruddin Simanjuntak. Seorang pengacara yang sebelumnya dikenal sebagai mantan pengacara Brigadir J. Ia mempunyai nama lengkap Kamaruddin Hendra Simanjuntak yang lahir pada 21 Mei 1974 di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Ia adalah anak dari pasangan Midian Simanjuntak dan Nurmaya br. Pardede yang bersekolah di SMA Negeri 1 Siborongborong. Kamaruddin merantau ke Jakarta setelah lulus dan diketahui sempat menjalani kehidupan yang pahit, penuh perjuangan.
Dia pernah tinggal di kolong jembatan di daerah Klender karena tidak punya uang untuk membayar kos. Kemudian bekerja serabutan dan menerima pekerjaan apapun untuk menghidupinya.
Seperti dilansir Merdeka.Pos, pada tahun 1993 ia berhasil bekerja menjadi Customer Service di restoran dan sempat membuka bisnis kecil-kecilan namun tidak berjalan baik. Ia juga bekerja menjadi sales dan mulai tertarik jadi pengacara.
Dia berhasil melanjutkan pendidikan perguruan tinggi di Universitas Kristen Indonesia pada tahun 2000. Ia kemudian berhasil lulus dengan predikat cumalaude di tahun 2004.
Lalu dia bergabung dalam anggota Perhimpunan Advokat Indonesia dan berhasil membuka sebuah firma hukum sendiri bernama Victoria Law Firm 2019 lalu. Kariernya melesat, apalagi setelah menangani kasus-kasus terkenal salah satunya kasus Brigadir J.
Dia juga menyatakan dirinya siap membela Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun yang kini jadi tersangka penistaan agama dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimana kasus TPPU masih didalami penyidik.
Saat menyatakan siap tahan badan membela Panji Gumilang, dia mengeluarkan pernyataan yang kemudian viral di media, melukai hati kaum muslim. Dia dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penistaan agama.
Belum jelas status Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus penistaan agama, justru kini dia menjadi tersangka pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilaporkan Kosasih direktur PT Taspen.
Penasehat hukum ini serius “menggempur” Sambo ketika kasus ini awal awal mencuat kepermukaan atas sekenario yang dibuat mantan Kadiv Propam Polri ini. Tidak henti hentinya dia bersuara dengan lantang.
Namun roda kehidupan berputar, saat majelis hakim kasasi MA menjatuhkan hukuman lebih ringan dari putusan sebelumnya terhadap Ferdy Sambo Cs, justru Kamaruddin yang ditetapkan sebagai tersangka.
Vonis Sambo Cs yang sampai kini masih dibahas hingar bingar, karena publik menyatakan melukai rasa keadilan, dimana semua terhukum mendapatkan keringanan hukuman.
Saat hingar bingar membahas vonis Sambo cs, ada kejutan baru yang “menimpa” Kamaruddin, dia kembali menjadi pembahasan. Namun bukan karena karirnya yang gemilang, akan tetapi dia ditetapkan sebagai tersangka. Perputaran dunia yang tidak mampu ditebak manusia.