Beranda / Feature / Perseteruan Pj Gubernur dan DPRA, Masyarakat Jadi Korban

Perseteruan Pj Gubernur dan DPRA, Masyarakat Jadi Korban

Rabu, 15 November 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Feature - Bagaikan bara dalam sekam, kepulan asapnya belum mereda. Perseteruan antara Pj Gubernur Aceh dengan DPRA sudah lama berlangsung, semakin meruncing. Gesekanya menjadi pembahasan publik.

Bila sebelumnya DPRA tidak memasukan nama Achmad Marzuki sebagai kandidat Pj Gubernur yang kedua kalinya, kali ini persoalanya berbagi kue anggaran dana Otus.

Saat mengusulkan nama tunggal, Bustami Sekda Aceh sebagai satu satu kandidat Pj Gubernur yang diinginkan DPRA, perseteruan antara dewan dan Pj semakin menghangat. Namun Presiden melalui Mendagri tetap mempercayakan Achmad Marzuki.

Dalam perjalanan priode kedua Acmad Marzuki, juga muncul permintaan pencopatan dari jabatan. Nuansa politiknya semakin panas, bahkan ketika menjelang dilangsungkan pembahasan anggaran tahun 2024, perbedaan itu makin terbuka lebar.

Publik disuguhkan dengan sebuah informasi pertikaian. Rakyat Aceh sedang menonton “ibu dan ayahnya” bertengkar karena kepentingan. Kali ini perseteruan itu “memperebutkan” jatah dana Otsus. 

Apakah pembangunan di tingkat daerah, kabupaten/kota akan menjadi korban? DPRA melakukan manuver (melalui orang kepercayaanya), agar jatah kabupaten/kota dikurangi, sehingga DPRA bisa memasukanya sebagai dana Pokir (pokok pikiran dewan).

Awalnya isu itu hanya beredar di kalanyan tertentu. Namun ketika Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengungkapkanya ke publik, rakyat dibuat terkejut. Berebut kepentingan dalam mendapatkan porsi “kue” Otsus.

Bahkan, ada oknum dalam tim anggaran yang sengaja mengemas “permainan” ini. MTA dalam keteranganya kepada media menyebutkan, di dalam Tim Anggaran Pemerintah Aceh yang berpihak pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Alih-alih berpihak pada pemerintah, oknum tersebut malah mengatur sejumlah hal yang menyebabkan keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2024. Sebuah pengakuan dari Jubir Aceh yang mengisyaratkan ada lipan di dalam selimut.

“Indikasi itu terlihat jelas. Oknum di TAPA dan Badan Anggaran berupaya menjebak gubernur untuk hadir dalam pertemuan yang mereka rancang,” kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 November 2024.  

MTA mengatakan isu inilah yang terus dimainkan. Padahal DPR Aceh mengincar dana tambahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja. Untuk mendapatkan hal itu, mereka harus mengurangi jatah pemerintah kabupaten dan pemerintah kota menjadi hanya 20 dari 40 persen.  

Menurut MTA, hal ini disembunyikan dengan memaksa penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, duduk bersama sebelum pembahasan anggaran. MTA juga menduga desakan pada pemerintah pusat untuk mengevaluasi Achmad Marzuki didasarkan pada keengganan penjabat gubernur memenuhi permintaan dewan untuk mengubah skema porsi pembagian Dana Otonomi Khusus Aceh menjadi 80-20.  

Muhammad MTA, lelaki yang pernah diusir dari persidangan di DPRA, menilai pihak dewan berhasrat untuk menambah porsi pengelolaan DOKA 2024 oleh Pemerintah Aceh, dari 60 menjadi 80, untuk mengamankan anggaran pokok pikiran yang juga berkurang seiring dengan berkurangnya dana otonomi khusus yang diterima Aceh menjadi hanya 1 persen. 

Ketika dana Otsus berkurang, lantas DPRA ingin “menghisap” darah yang menjadi jatah kabupaten kota. Apakah kabupaten kota tidak layak mendapatkan porsi dana Otsus dengan perbandingan 60;40, haruskah DPRA memenuhi ambisinya dengan kouta 80;20?

Menurut MTA, dengan memperbesar porsi pengelolaan DOKA menjadi 80 persen, Pemerintah Aceh bakal mengelola dana tambahan sebesar Rp 400 miliar. Uang inilah yang diincar anggota parlemen untuk dikelola mereka lewat mekanisme pokok pikiran.  

Keinginan ini ditentang oleh Achmad Marzuki. Pj Gubernur Acmad Marzuki menilai tindakan itu menzalimi pemerintah kota dan pemerintah kabupaten. Hal inilah yang menyebabkan proses pembahasan APBA 2024 molor. APBA 2024, kata dia, belum sekalipun dibahas oleh TAPA dan Banggar DPR Aceh.

MTA juga mengatakan bahwa tunggakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun ini karena dana yang seharusnya digunakan untuk membayar premi dialihkan menjadi anggaran pokok pikiran. Pada APBA 2024, pemerintah menerapkan kebijakan tanpa utang JKA. Ini artinya dana JKA tidak boleh dialihkan untuk program lain, termasuk dana pokok pikiran.  

MTA membantah tuduhan bahwa Pemerintah Aceh tidak serius membahas APBA 2024. Dia mengatakan seharusnya RAPBA 2024 dibahas bersama TAPA dan Banggar DPR Aceh. Jika ada hal yang membutuhkan arahan gubernur, maka TAPA melapor kepada gubernur. Termasuk melaporkan hasil pembahasan dengan Banggar.

Sampai saat ini, kata MTA, penjabat gubernur tidak mendapatkan laporan TAPA ihwal pembahasan anggaran. MTA juga “menyubit”, sikap DPR Aceh yang dulunya mendesak agar Achmad Marzuki mengganti Taqwallah dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh dengan alasan yang bersangkutan tidak bisa menjembatani pembahasan anggaran secara benar. 

Sekarang sekda sudah diganti dengan Pak Bustami. Sudah berjalan 1 tahun. Di mana kelemahan Sekda saat ini di mata dewan sampai RAPBA tidak pernah dibahas bersama oleh TAPA dan Banggar. Ini ada apa?” kata MTA. 

MTA berharap banggar dan TAPA segera membahas APBA2024 sehingga dapat disahkan tepat waktu. Dia juga meminta semua pihak menghentikan manuver politik yang mengancam kepentingan rakyat Aceh. MTA tidak menjelaskan secara rinci, siapa anggota TAPA yang melakukan maneuver.

Pemerintah Aceh selama ini sudah terbilang “gendut” dalam mengelola dana Ostus, perbandinganya 60-40. Denyut pembangunan itu ada di kabupaten/kota, seharusnya kabupaten/kotalah yang lebih banyak mendapatkan porsi jatah Otsus.

Namun kini ada trend terbaru, DPRA inginkan kue pembangunan itu jangan dinikmati kabupaten/kota. Biarlah pihak DPRA yang “mengelolanya” melalui program Pokir dewan. Sudah menjadi rahasia umum, Pokir dewan sudah barang tentu pemilik Pokir akan mendapatkan kompensasi keuntungan dari programnya.

Enaknya bermain Pokir, kali ini kabupaten/kota yang ingin dikorbankan. Disaat dana Ostus berkurang, disaat itu pula wakil rakyat terhormat yang berasal dari kabupaten/kota di Aceh ingin memangkas anggara Otsus untuk kabupaten/Kota. Duh gawat…. * Bahtiar Gayo

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda