Oh Gajah Putih! Pecat Memecat Sampai Rektor Dilapor Ke Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
DIALEKSIS.COM| Feature- Bara dalam sekam di Universitas Gajah Putih (UGP) Aceh Tengah, asapnya sudah lama mengepul. Hutang yayasan tempat mendidik generasi bangsa kebanggaan rakyat Gayo ini terus membengkak.
Pihak yayasan “tidak mampu” mengatasi kemelut yang berkepanjangan ini, dari tahun ke tahun hutang yayasan bukan semakin berkurang, namun mengalami peningkataan. Ahirnya pihak yayasan terpaksa mengnonaktifkan 26 dosen dan 4 staf di kampus.
Mulailah riuh, sampai Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan turun tangan ke kampus dan mengagendakan akan digelar pertemuan selanjutnya, Rabu (18/10/2023) mendatang. Buntut dari non aktif dosen dan staf UGP ini merembet kemana-mana, bahkan Rektor UGP dilaporkan ke polisi dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Disaat laporan itu kasusnya masih ditagani penyidik, belum ada kepastian. Giliran ketua Yayasan kembali “menjilat” ludah yang sudah dikeluarkanya. Pihak Yayasan mengakui mis data dalam pengnonaktifan 26 dosen dan 4 staf kampus.
Pihak Yayasan Gajah Putih menarik kembali dosen dan staf yang sudah dinonaktifkan. Tidak jadi dinonaktifkan. Mengejutkan. Bukan hanya sampai disana, giliran yayasan yang memecat Rektor Gajah Putih, Wakil Rektor 1 dan Wakil Rektor II.
Menarik kisahnya untuk dicermati. Dosen dan staf dipecat, namun kemudian diaktifkan kembali. Usai mereka diaktifkan kembali, giliran rektor dan wakil rektor yang dipecat.
Api dalam sekam di UGP, baranya semakin terasa dan kepulan asap hitamnya sudah terlihat mengudara. Persoalan UGP bagaikan mengurai benang kusut.
Catatan Dialeksis.com, Pemda Aceh Tengah dan berbagai kalangan yang menaruh perhatian kepada universitas yang dilahirkan atas keinginan rakyat itu, sudah lama “memperjuangkan” agar kampus itu tidak dikelola swasta, namun diserahkan kepada pemerintah untuk dinegerikan.
Namun pihak yayasan masih bersikukuh kampus dikelola oleh yayasan, sampai saat ini UGP tetap kampus swasta. Ditengah perjalanan, prahara menimpa UGP. Jumlah mahasiswa yang menimba ilmu di sana sedikit, pihak yayasan tidak mampu memenuhi kebutuhan kampus, dampaknya hutang membengkak.
Melihat perkembangan ini, rasio antara mahasiswa dan dosen tidak sebanding, ketua Yayasan UGP, Mustafa Ali, membentuk tim penyegaran, untuk menghemat anggaran. Berdasar musyawarah dengan tim penyegaran, dilakukanlah pengnonaktifan 26 dosen dan 4 staf kampus.
"Alasan utamanya adalah penyegaran anggaran, rasio antara dosen dan mahasiswa tidak imbang, maka tim penyegaran itu dibentuk," kata Mustafa Ali, dalam keteranganya kepada media.
Dampak dari non aktif itu ada gejolak di kampus. Ahirnya ketua Yayasan, Mustafa Ali menganulir SK pengnonaktifan itu, para dosen yang sebelumnya diistirahatkan, dikembalikan pada tugas semula.
Wakil Ketua Tim Penyehatan Anggaran dan SDM, Patriandi Nuswantoro, dalam penjelasanya, seperti dikutip media, mengaku utang UGP setiap bulan dan periode terus bertambah. Sehingga restrukturisasi dan rasionalisasi diperlukan untuk mengantisipasi keadaan.
Patriandi menjelaskan, pihaknya mulai memantau kinerja staf non akademik, tenaga kependidikan UGP Takengon, pasca-pertemuan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah beberapa waktu lalu. Alasan klasik masih terjadi, terlambatnya pembayaran gaji dosen dan staf.
Ahirnya yayasan meminta pihaknya untuk membentuk tim penyegaran. Tim yang dibentuk itu harus mengambil kesimpulan yang pahit, memangkas puluhan nama, dimana diantara mereka sudah cukup lama mengabdi di UGP. Bahkan, ada diantara mereka yang sedang mengikuti sertifikasi dosen.
Pemangkasan itu untuk meringankan biaya operasional kampus. Nama nama yang akan dipangkas itu diserahkan pihak tim penyegaran ke pihak yayasan sebagai bahan pertimbangan. Ahirnya Mustafa Ali mengeluarkan SK merampingkan personil di UGP.
Nama nama tim penyehatan anggaran dan Sumberdaya Manusia (SDM), Penasehat Rektor UGP Takengon, Elliyin dan Wakil Rektor, Rayuwati. Ketua, Vimartian Sagara, Wakil Ketua, Patriandi Nuswantoro, Sekretaris Muhammad Yustisar, anggota Puja Darma, Sahlan, M Ibnu Akbar dan Tutwuri Handayani.
Namun forum dosen UGP tidak terima dengan keputusan itu, kata Ketua Forum Dosen, Syahidin, mempertanyakan kriteria penonaktifan itu. Seharusnya bukan yang lama diberhentikan, namun yang baru ini, sesuai dengan pertemuan di DPRK beberapa waktu lalu.
Dasar hukum non aktif itu yang dipersoalkan pihak forum dosen. Seharusnya pengambilan keputusan, tidak gegabah. Seharusnya dipanggil dulu atau diberi surat peringatan. Ini tidak manusiawi, tiba tiba diberhentikan," sebut Syahidin.
Riuhnya persoalan itu, membuat Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan turun ke UGP. Dalam pertemuan, terungkap keadaan UGP. Bupati juga mempertanyakan apakah pengnonaktifan dosen itu sesuai dengan SOP atau tidak. Mirzuan ingin mendapatkan kejelasan yang kongkrit dari pihak yayasan.
Bahkan Mirzuan menjadwalkan rapat lanjutan pada Rabu (18/10/2023) mendatang. Dilain sisi, para dosen, mahasiswa mengadakan pertemuan dengan pihak yayasan, pada Jumat (13/10/2023).
Dalam pertemuan itu, Mustafa Ali menganulir SK pemangkasan dosen dan mereka dikembalikan aktif seperti sedia kala. Bukan hanya sampai disitu, pada hari itu juga ketua yayasan memecat Rektor UGP dan Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II.
Keputusan pemecatan Rektor UGP Elliyin, Wakil Ketua I Rayuwati dan Wakil Rektor II Patriandi Nusantoro, dibacakan langsung oleh Mustafa Ali dihadapan dosen dan mahasiswa. Menurutnya, pemecatan itu diambilnya setelah melalui pertimbangan yang matang.
Dilain sisi, kasus pelaporan Elliyin yang menjabat sebagai Rektor, kini telah diberhentikan, perkaranya masih ditangani pihak penyidik.
Ellyin dihadapan mahasiswa mahasiswa dalam audiensi singkat, Jumat (13/1/2023), mengungkapkan perkara laporan itu yang ditagani pihak Polres Aceh Tengah.
"Dosen sudah menempuh jalur hukum, kami dituduh tak becus mengelola keuangan kampus, nanti kita buktikan di jalur hukum. Kami juga sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi laporan dosen ini," kata Elliyin.
Pecat memecat di UGP sudah terjadi, bila sebelumnya dosen dan staf yang dipecat yayasan, kini giliran rektor, wakil rektor I dan Wakil Rektor II yang dipecat. Untuk dosen dan staf yang dipecat itu, sudah diaktifkan kembali.
Kini Rektor yang dipecat itu juga harus berhadapan dengan persoalan hukum, sehubungan adanya laporan oleh pihak dosen yang dipecat sebelumnya, soal dugaan penggunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagaimana kisah perjalanan di kampus kebanggaan rakyat Gayo yang terlahir untuk mencerdaskan bangsa ini? Asap yang dihasilkan dari api dalam sekam itu masih terlihat pekat, akankah prahara di UGP dapat diselesaikan dengan bijak? ***
- Dosen Pertanian USK Beri Solusi Atasi Masalah Pangan di Aceh
- Dosen FISIP UTU: Pemilu 2024 Memiliki Peran Strategis bagi Pemilih Milenial
- Dosen UMM Ungkap Andil Suara Pemilih Muda dan Peran Media di Pemilu 2024
- Dosen FH USK Pertanyakan Keberlanjutan Program Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia