Ketika Judi Sabung Ayam Berlangsung di ruangan Sekolah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM- Ada sebuah ruangan di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, yang disulap menjadi arena pertarungan judi ayam. Aksi permainan judi sabung ayam di sana sudah berlangsung lama, mencapai 3 tahun.
Ketika ada agenda sabung ayam, sore menjelang malam ruangan sekolah ini ramai dikunjungi manusia. Banyak kenderaan roda dua bahkan roda empat terparkir di sana. Ada pertarungan hewan berparuh dan mengandalkan taji, saling menyerang sampai mengucurkan darah.
Sudah cukup lama mencapai tiga tahun, kok bisa? Ahirnya pada suatu malam, pihak kepolisian dari Bener Meriah menurunkan tim untuk melakukan penggerebekan. Hasilnya luar biasa, 29 terduga pelaku judi ini diamankan, sebagian lagi ada yang lolos.
“Jangan lari kalian udah dikepung,” sebut salah seorang polisi yang melakukan penangkapan pelaku judi sabung ayam. Mengetahui lokasi permainan judi sabung ayam sudah terkepung, para pelaku yang ada dalam ruangan sekolah panik, ada yang berusaha kabur. Ada pelaku yang melompat jendela.
Aksi kejar-kejaran tidak terhindarkan. Diperkirakan ada 50 terduga pelaku dan penonton di arena perjudian sabung ayam ini. Ada dari mereka yang berhasil lolos, namun 29 orang berhasil diringkus.
Mereka digelandang ke Mapolres Bener Meriah. 14 ayam aduan dan keranjang hewan peliharaan ini juga diboyong ke Mapolres, ikut serta 16 unit sepeda motor, 3 unit mobil, serta diamankan uang tunai senilai Rp 3,8 juta.
“Aksi ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Ruang sekolah ini sudah disulap menjadi arena, layaknya ring sabung ayam,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Bustani kepada wartawan, saat diminta keteranganya.
Penggerebekan itu berlangsung pada Jum’at malam 11 Maret 2022. Menurut Bustani, pihaknya yang menurunkan tim penangkapan, memperkirakan ada 50 orang di sana yang lagi asyik dengan ayam aduan.
Pemandangan aksi kejar, melompat dari jendela dan berusaha melarikan diri menjadi pemandangan saat dilakukan penangkapan. Namun walau 29 orang yang sudah didata turut diamankan, pihak penyidik hanya mengamankan satu orang, FH,32, warga Kampung Tunyang, Timang Gajah, yang diduga sebagai orang sebagai penyedia tempat arena judi sabung ayam itu.
“Sementara yang lainya kita akan tetap selidiki dan kepada mereka diwajibkan untuk melapor, serta tidak tertutup kemungkinan aka nada tersangka lainya,” sebut Kasat Reskrim.
Kepada mereka yang melarikan diri pada malam penangkapan, pihak penyidik Polres Bener Meriah untuk segera menyerahkan diri demi kepentingan penyidikan.
Kasus ini akan dijerat dengan Qanun Aceh tentang maisir dimana pelakunya akan dikenakan hukuman cambuk sesuai dengan qanun.
Aksi judi sabung ayam itu kini menjadi pembicaraan, bukan hanya karena lokasi sabung ayam itu berlangsung di salah satu ruangan sekolah yang seharusnya dipergunakan untuk pendidikan, namun sabung ayam itu sudah berlangsung selama tiga tahun.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Apalagi ketika dilangsungkan perjudian sabung ayam itu, kenderaan roda dua dan tempat sering diparkir di sana. Otomatis menjadi perhatian adanya keramaian. Hal ini terbukti ketika tim yang melakukan penangkapan mengamankan 16 unit sepeda motor dan 3 unit mobil.
Namun aksi perjudian sabung ayam ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Pihak penyidik dari Polres Bener Meriah mengakui penangkapan yang mereka lakukan berkat laporan masyarakat.
Lantas sebelumnya apa tidak ada masyarakat yang melapor dengan aksi yang sudah meresahkan itu, atau memang tidak ada penertiban, sehingga baru sekarang pihak kepolisian Bener Meriah menggulung permainan judi sabung ayam itu?
Semoga kejadian yang sama, tempat untuk mendidik generasi penerus, tidak ada lagi yang menggunakanya untuk arena judi. Mereka yang terlibat dalam perjudian ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh. *** Bahtiar Gayo