Beranda / Berita / Aceh / Timang-timang Penghentian JKA, Masyarakat Nyaris Miskin Bagaimana?

Timang-timang Penghentian JKA, Masyarakat Nyaris Miskin Bagaimana?

Selasa, 15 Maret 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Dosen Lektor Pasca Sarjana Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Irwan Saputra. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Per 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang masuk golongan mampu. Seruan penghentian premi JKA untuk tahun ini berbuah dari upaya evaluasi dan rasionalisasi pelaksanaan JKA.

Dosen Lektor Pasca Sarjana Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Irwan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah memutuskan premi JKA adalah bagian dari dilema.

Soalnya, kata dia, satu sisi pemerintah tidak lagi punya kemampuan untuk menutup pembiayaan, sehingga bila pun dipaksakan akan ada sektor lain yang mesti dikorbankan. 

Akan tetapi, menurutnya, bukan pada penghentian JKA yang bermasalah melainkan pada waktu atau momen penghentian JKA yang tidak tepat.

“Karena, masa pandemi yang masih berlanjut dan suasana ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk, tapi pemerintah di sisi lain juga tidak punya pilihan,” ujar Dr Irwan kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (15/3/2022).

Ia melanjutkan, sebenarnya skema untuk menggratiskan biaya berobat jarang sekali ada di setiap negara manapun. Kecuali negara-negara yang memiliki pendapatan khusus untuk menyokong anggaran tersebut.

Karena keputusan penghentian JKA sudah diambil, menurut Dr Irwan, Pemerintah Aceh perlu melakukan validasi ulang terhadap data-data penerima manfaat dari JKA. 

Sebelumnya, saat dirinya menjadi tenaga ahli di anggota dewan akhir tahun 2019, Dr Irwan pernah mengemukakan agar bisa mandiri. Namun, pada saat itu pemerintah masih yakin dengan kemampuan yang dimiliki.

Di sisi lain, Dr Irwan menegaskan, pihak pemerintah perlu menyusun validasi ulang data penerima JKA sebagai landasan awal bahan pertimbangan.

“Saya kira, itu yang mesti dilakukan sekarang. Konteks Aceh ini kan katakanlah yang miskin sudah ditanggung oleh JKN-KIS. Tetapi ada yang nyaris miskin ini bagaimana? yang nyaris miskin itu kalau tidak kita bantu, dia akan jatuh ke miskin juga,” ungkap Dr Irwan. 

Menurutnya, solusi yang bisa ditawarkan sekarang tidak lain hanyalah pada pendataan ulang. Ia mengatakan, Pemerintah Aceh perlu membentuk task force atau satgas khusus untuk memastikan pendataan yang akurat. 

“Karena, ada sebagian masyarakat yang masih kesulitan membayar premi, meski dia tidak miskin (nyaris miskin), dia harus disokong pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah memiliki skema New JKA dengan support anggaran di luar Otonomi Khusus (Otsus) dan kontribusi masyarakat. Untuk itu perlu segera kajian berapa kesanggupan masyarakat membayar (Ability to pay) sehingga menjadi patokan nilai yang layak dibebankan. [akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda