Beranda / Feature / Firli Bahuri Akankah Menjadi Tersangka?

Firli Bahuri Akankah Menjadi Tersangka?

Minggu, 29 Oktober 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Suasana penggeledahan rumah Firli Bahuri (fot/Dok.CINN Indonesia)


DIALEKSIS.COM | Feature- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, akankah menjadi tersangka? Sehubungan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (mantan Mentan) Syahrul Yasin.

Publik menilai pihak penyidik lamban, walau sudah menaikan status perkara dugaaan pemerasan dari penyelidikan ke penyidikan. Lambannya “penggeledahan” barang bukti di kediaman terlapor, berpeluang barang bukti hilang.

Namun penyidik tidak mau gegabah, apalagi orang yang disasar adalah pejabat publik, ketua KPK. Ditambah lagi orang yang diendus itu adalah seorang jenderal di kepolisian. Penyidik menyiapkan bukti pendukung yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dilain sisi, Firli Bahuri dengan penuh percaya diri menyampaikan kepublik. Dia mengajak pihak legislatif, eksekutif dan yudikatif, aparat penegak hukum, penyelenggara negara, aparat keamanan dan partai politik (parpol), serta seluruh kementerian/lembaga agar melibatkan diri untuk tidak melakukan korupsi.

Bahkan ketika dilakukan penggeledahan, Ketua RT 001 RW 19 Kompleks Perumahan Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Ronny Napitupulu menyebutkan Ketua KPK Firli Bahuri bersikap santai saat rumahnya digeledah.

Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Santai, kan tadi saya juga kirim foto (ke wartawan), saya kirim foto, santai saja," ungkap Ronny ketua RT 001 RW 19, kepada wartawan di lokasi.

Simaklah pernyataan tertulis Firli, sehari usai dia diperiksa penyidik di Mabes Polri, atas laporan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas dugaan pemerasan. Firli diperiksa Selasa, 24 Oktober 2023 selama tujuh jam.

Dalam pernyataannya itu, Firli mengakui pertemuannya dengan SYL di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat. Namun, ketua KPK ini mengatakan bahwa foto pertemuannya dengan SYL itu merupakan upaya koruptor menyerang balik KPK.

Inilah pernyataan Firli Bahuri terkait pemeriksaannya di Mabes Polri. Firli mengatakan kehadirannya di Mabes Polri pada Selasa, 24 Oktober 2024 sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam dugaan pemerasan terhadap SYL. Ia juga mengatakan tak ada drama dalam pemeriksaannya.

“Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi diperlukan sinergi dan orkestrasi pemberantasan korupsi,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir berbagai media.

Firli menyebutkan, kehadirannya sebagai bentuk jiwa korsa dalam pemberantasan korupsi bersama Polri.

“Saya hadir lebih awal di Mabes Polri dan pemeriksaan oleh para penyidik Polda dilakukan dengan sangat profesional, tidak ada perlakukan khusus maupun pengistimewaan,” kata dia.

Selanjutnya, menurut Firli, beberapa lembaga pemerintahan masih melakukan perlawanan ketika pimpinan mereka dijadikan sebagai tersangka KPK.

“Lebih aneh lagi when the corruptors strike back dilakukan terhadap KPK. Mereka sangat leluasa dan bebas. Di situlah tantangan pemberantasan korupsi sehingga butuh sinergi dan orkestrasi,” kata Firli.

Firli mengakui, resah jadi sorotan publik dalam kasus SYL. Sebenarnya ada ratusan laporan kasus korupsi di berbagai level penyelenggaraan negara yang masih menumpuk.

Untuk itu, kata dia, KPK masih harus bekerja keras dengan seluruh keterbatasan dan segala serangan yang terjadi selama ini.

Ketua KPK ini mencontohkan, Pemerintah Republik Rakyat Cina (RRC) menyatakan korupsi adalah musuh bersama pemerintah dan rakyat. Sebab itu, menurut dia, Indonesia perlu mencontoh sikap anti-korupsi RRC.

“Kita perlu belajar dari pengalaman pemerintahan RRC (Republik Rakyat Cina) yang berhasil membersihkan korupsi dalam waktu 10 tahun,” katanya.

Firli berharap, semoga Indonesia suatu saat bebas dari korupsi sehingga korupsi akan menjadi sesuatu masa lalu. Indonesia ke depan, katanya, harus hidup dalam peradaban dunia yang bersih dari korupsi.

Selain itu, Firli juga mengajak pihak legislatif, eksekutif dan yudikatif, aparat penegak hukum, penyelenggara negara, aparat keamanan dan partai politik (parpol), serta seluruh kementerian/lembaga agar melibatkan diri untuk tidak melakukan korupsi.

“Namun faktanya, sampai dengan saat ini, amat disayangkan masih banyak lembaga yang permisif dengan korupsi, mereka seakan-akan membenarkan korupsi bahkan damai berdampingan,” kata dia.

Firli diperiksa di Mabes Polri selama 7 jam, sudah ada 54 orang saksi dalam kasus ini yang diminta penyidik keteranganya, termasuk tim ahli. Usai meminta keterangan Firli sebagai saksi, penyidik menunjukan taringnya, melakukan penggeledahan di kediaman Firli.

Polisi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, di sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) dan kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis 26 Oktober 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, ada beberapa barang bukti yang ditemukan di rumah Kertanegara Nomor 46. Sementara itu, tidak ada satu pun barang bukti yang disita di kediaman pribadi Firli Bahuri.

Ade mengatakan, upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jata bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

Diharapkan, kata Ade Safri, dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

"Semua barang bukti yang disita oleh penyidik diharapkan membuat kasus ini menjadi terang benderang dan berujung pada ditemukannya tersangka. Hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam, dan kemudian agenda hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," jelas Ade.

Penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Pihaknya mengakui masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari Saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/10/2023).

Pihak penyidik yang bekerja professional tidak mudah menaikan status sebuah perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (Sidik), bila tidak didukung bukti yang kuat dan dilakukan gelar perkara.

Kini statusnya bukan lagi Lidik namun sudah naik ke Sidik, artinya peluang menetapkan tersangka terbuka lebar. Apalagi sudah meminta keterangan 54 orang saksi dan sudah melakukan penggeledahan di dua rumah.

Penyidik sudah menyatakan, semua barang bukti yang disita diharapkan membuat kasus ini menjadi terang benderang dan berujung pada ditemukannya tersangka. Akankah ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka? *** 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda