Di Bener Satu Persatu Terhukum Korupsi Dijebloskan dalam Tahanan
Font: Ukuran: - +
Negeri ini dikenal berhawa sejuk. Ada kalanya dinginya menusuk tulang. Namun dalam sepekan ini, negeri dingin itu dihangatkan dengan pembahasan. Bukan karena perubahan suhu udara, namun persoalan korupsi menjadi hiasan media.
Satu persatu terhukum Tipikor di Bener Meriah dijebloskan dalam tahanan. Kejari di lembah Burni Telong ini “menunjukan” taringnya. Dalam sepekan ini dua kasus korupsi dengan 7 terhukum dieksekusi pihak kejaksaan.
Enam terhukum dari dua kasus yang sudah mendapatkan putusan tetap harus menjalani hidup dibalik jeruji besi. Satu orang lainya dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasusnya sudah terbilang lama diendus. Publik bagaikan sudah melupakanya. Keduanya merupakan proyek anggaran tahun 2013. Pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah menyidangkan kasus itu pada 2017. Bahkan untuk kedua kasus Tipikor ini sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2018.
Walau sudah mendapatkan putusan dari MA, para terhukum masih menghirup udara bebas. Penjara bagaikan bukan bagian dari perjalanan hidupnya, walau sudah dinyatakan sebagai terhujum. Baru pada Juli 2020 pihak kejaksaan melakukan eksekusi.
Waktu eksekusi untuk dua kasus korupsi itu dihari yang sama, Senin, namun waktunya berbeda sepekan. Spontan negeri penghasil kopi ini digegerkan tahanan Tipikor yang mendekam di hotel prodeo.
Pada Senin (20/7/2020) pihak kejaksaan menjalankan perintah Kajari untuk mengeksekusi Azwiriansyah Cs yang terjerat pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana rumah ibadah untuk 175 masjid dan menasah.
Menurut Kajari Bener Meriah Agus Suroto SH MH melalui Kasi Pidsus Atmariadi SH MH kepada media ini, pihaknya mengeksekusi mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah Aswiriansyah, Sulaiman MD selaku Bendahara, Mursada selaku PPK, dan Ami Aristoni (Sekretaris Dinas) pada saat proyek itu dikerjakan.
Proyek pembangunan masjid dan menasah anggaran 2013 senilai Rp 10 miliar, menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 754 juta. Dari 4 terhukum ini, satu orang (Ami Aristoni) dinyatakan sebagai DPO.
Terhukum sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung, pada 24 September 2018. Terhukum harus menjalani kurungan masing masing selama satu tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta. Kini para terukum menjalani tahanan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Bener Meriah.
Sepekan sebelumnya, pihak Kejari Bener Meriah juga melakukan eksekusi terhadap tiga terhukum Tipikor, mereka terjerat kasus pengadaan Rumah Layak Huni (PRLH). Kasus pembangunan rumah layak huni ini sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung pada 19 November.
Hasil perhitungan kerugian negara, akibat perbuatan terhukum negara dirugikan Rp257 juta lebih. Tiga terhukum Drs Juanda ( mantan Kadis Sosial Bener Meriah), Jawahardy (PPTK), danI Zahirianto (bendahara), harus menjalani kurungan selama dua tahun. Ketiga terhukum juga dikenakan denda Rp 50 juta.
Dalam sepekan ini Bener Meriah digegerkan dengan pemberitaan penahanan terhukum Tipikor. Dua kasus Tipikor yang sudah lama ditangani pihak Kejaksaan Bener Meriah dan sudah mendapatkan putusan tetap dari MA pada tahun 2018, baru pada minggu ketiga Juli 2020 dieksekusi jaksa.
Satu persatu dari mereka yang sudah dinyatakan sebagai terhukum, akibat proyek pada tahun 2013, harus menjalani hidup dibalik jeruji besi. Setekah tujuh tahun proyek itu berlalu, ahirnya penjara adalah bagian dari perjalanan hidup.
Sudah cukup banyak pejabat yang menggoreskan sejarah terjerat korupsi, roda terus berputar. Penjara akan diisi kembali oleh mereka yang dinyatakan terhukum sebagai Tipikor, giliran siapa lagi yang akan menambah daftar tahanan karena korupsi? (Bahtiar Gayo)