kip lhok
Beranda / Feature / Bebas! Siapa Sebenarnya Pelaku Pemerkosa?

Bebas! Siapa Sebenarnya Pelaku Pemerkosa?

Kamis, 27 Mei 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Penyidik salah tangkap dan jaksa salah mengajukan tuntutan? Apa Benar? Buktinya terdakwa DP bebas dari jeratan hukum atas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis belia di Aceh Besar. Apakah ini mencederai rasa keadilan publik?

Spontan kasus bebasnya DP di tingkat Mahkamah Syariah Aceh menjadi pembahasan publik. Statemen beragam bermunculan kepermukaan. Benarkah pelaku pemerkosa yang kini hangat dibahas di Aceh adalah DP dan AK?

Lantas mengapa mereka dibebaskan dari jeratan hukum. Dua vonis pengadilan yang berbeda. Di majelis Mahkamah Syariah Janto mereka dijerat dengan hukuman 200 bulan penjara. Giliran Majelis Mahkamah Aceh, terdakwa dinyatakan tak bersalah. Nama baiknya harus dipulihkan.

Lantas siapa sebenarnya pelaku kejahatan di Aceh Besar ini yang menaruh perhatian public? Bahkan Gubernur Aceh meminta kasus ini dikawal. Benarkah penyidik salah tangkap, kemudian jaksa salah mengajukan tuntutan dan majelis hakim Mahkamah Syariah Jhanto salah memvonis?

“Orang melakukan rudapaksa kepada korban masih berkeliaran, walau sudah dilaporkan ke polisi namun belum ada tindakan untuk menuntaskanya,” sebut Tarmizi, penasihat hukum DP yang sudah divonis bebas.

Dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Tarmizi menyebutkan klienya adalah korban fitnah. Berdasarkan pengkauan korban bahwa, terdakwa DP dan AK tidak melakukan perbuatan tersebut. Pelakunya adalah AG, adik dari almarhum istri terdakwa AK.

“Secara pribadi saya sangat prihatin melihat sikap dan komentar rekan-rekan, saudara kita yang terkesan tendensius, lipservis dan bahkan terkesan tidak faham hukum. Tidak tahu persoalan,” sebut Tarmizi yang kembali memberikan keterangan dalam sebuah grub WA.

Sehingga, kata Tarmizi ada pernyataan Pengadilan/Mahkamah dalam memutuskan perkara tidak berkoordinasi dengan lembaga yang dia pimpin. Sungguh suatu pernyataan yang menggelikan dan memalukan.

“Kalau ingin memperbaiki hukum demi untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan, silakan lakukan investigasi perkara. Pelajari dan eksaminasi putusan tersebut, kemudian berilah pendapat hukum. Apa yang salah dalam perkara tersebut, bagaimana proses penyidikannya, bagaimana proses persidangannya, mengapa pelopor, korban dan terdakwa mencabut BAP,” tanya Tarmizi.

Dijelaskan Tarmizi bukti apa yang dimiliki JPU dalam melimpahkan perkara ke pengadilan? Bukti apa yang dimiliki penasihat hukum untuk mematahkan dalil dakwaan JPU. Apabila hal tersebut dilakukan oleh kita dan perangkat kepentingan, maka masa depan hukum dan penegakan hukum di daerah/negara ini akan lebih baik.

“Sebenarnya siapa korban dalam perkara ini sesuai fakta persidangan yang jadi korban adalah anak KM dan ayah korban DP serta AK. Mereka yang menjadi korban. Pelakunya adalah AG sesuai laporan polisi tgl 29 Maret 2021,” kata Tarmizi.

“Namun sekarang kita lihat siapa yang bersimpati pada korban orang yang tidak bersalah. Disiksa setengah mati, hingga kemaluannya pun sampai dibakar, adakah adalah yang peduli.” tanya Tarmizi.

“Bagaimana kalau kita atau keluarga kita yang mengalami hal seperti itu? Sayangnya kita suka melihat persoalan secara parsial dan dengan gampang mengambil kesimpulan, serta sangat suka memvonis orang, padahal itu salah atau tidak benar,” jelasnya.

Semua kita manusia, kata Tarmizi, semua penegak hukum juga manusia. Sebagai manusia pasti bisa salah atau khilaf. Awasi mereka, kritiklah secara konstruktif, pahami persoalan sebelum mengkritik.

Tarmizi juga mengurai kata, saat ini banyak lembaga yang bisa menampung aspirasi dan keluhan. Celakanya sampai hari ini banyak persoalan dan keluhan rakyat, terutama orang miskin yang terabaikan dan ditelantarkan. Apalagi kalau aduan tersebut bersinggungan dengan kekuasaan.

Penasihat hukum ini mengingatkan, mestinya dengan perkara ini para perangkat kepentingan dapat mengambil pelajaran, bahwa penegakan hukum kita masih jauh dari harapan. Qanun jinayah dan hukum acara jinayah masih banyak persoalan dan harus disempurnakan, termasuk kualitas para penegak hukumnya.

“DP kini sudah putus bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh. Ada perkara yang lain yang lebih dahsyat dan sangat keji, dimana pelaku sendiri yang memfitnah orang lain atas perbuatan bejat,” sebut Tarmizi.

Penasihat hukum ini menyatakan siap menunjukan buktinya, baik untuk perkara DP dan perkara lainya.

Dalam keteranganya di grub WA, Tarmizi menyebutkan nama Taqwadin (Dosen Unsyiah, Ombusman Aceh). Taqwadin menurut Tarmizi pernah mengikuti sidang dalam perkara DP. Penasihat hukum ini pernah menyampaikan beberapa hal.

Khususnya terkait proses penyidikan dan persidangan yang menyimpang dan inprosudural dalam proses hukum DP. Namun beliau (maksutnya Taqwadin) mengatakan itu bukan kewenangan lembaga yang beliau pimpin.

Dalam grub WA yang sama, dimana penulis juga ada di dalamnya, Taqwadin juga memberikan keterangan. Sebetulnya tak tepat topiknya kita diskusi hukum- case in concreto- di WA Grub Pelayanan PLN. Hehehe, lepas juga tawa Taqwadin

“Tetapi kata kunci dari kasus ini, jangan menciderai rasa keadilan publik. Hakim harus menemukan kebenaran materiil dalam persidangan pidana. Robeknya selaput dara adalah fakta. Tentu ini ada sebab dan pelakunya. Siapa?” sebut Tawadin dalam komentarnya.

“Makanya, saya katakan ini ujian dan pengawasan bagi hakim, JPU, dan penyidik Polisi dalam hal judex factie. Sedangkan hakim tinggi melakukan judex iuris, menilai penerapan hukum materil dan hukum formil, termasuk pembuktian,” jelas Taqwadin.

Kasus ini menjadi hingar bingar dibahas, beragam statemen bermuncul. Bahkan ada tudingan mempertanyakan nurani hakim yang membebaskan DP. Namun tudingan itu dijawab penasihat hukum DP dengan menjelaskan persoalan yang ditanganinya.

Bahkan Gubernur Aceh menaruh perhatian pada kasus ini. Nova Iriansyah sudah meminta Ketua TP PKK Aceh DR. Ir. Dyah Erti Idawati, M.T, untuk mengawasinya secara maksimal.

“Pesan Pak Gubernur agar PKK dan DP3A benar benar mengawal kasus ini secara maksimal,” kata Dyah Erti Idawati, M.T, menjawab Dialeksis.com.

Hingar bingar ini belum terjawab, laporan yang disampaikan ke Polda Aceh tgl 29 Maret 2021, menurut Tarmizi belum diketahui perkembanganya.

Siapa sebenarnya pelaku kejahatan ini yang telah membuat Aceh hingar bingar? DP dan AK sudah dibebaskan majelis hakim, benarkah yang dikatakan Tarmizi penasihat hukum terdakwa, bahwa pelaku yang sebenarnya masih bebas berkeliaran? (Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda