3 BUMD Tidak Setor Laba ke Pemerintah Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Perumda Air Minum Tirta Pase merupakan salah satu BUMD yang dimiliki Pemkab Aceh Utara. [Foto: net]
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Hingga akhir Desembar 2024, tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Utara, belum menyetor laba hasil usaha ke kas daerah. Padahal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat membantu pembangunan wilayah setempat.
Ketiga perusahaan itu, yakni PT Bina Usaha bergerak dibidang bisnis hotel bernama Lido Graha; PT Pase Energi Migas bekerja sama dengan PT Pema Global Energi, fokus bisnis industri minyak dan gas. Lalu, Perumda Air Minum Tirta Pase, merupakan layanan air minum, wisata kolam renang, dan bisnis minum kemasan.
Bahkan satu perusahaan BUMD dinyatakan bangkrut dan merugi setelah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini, yaitu, PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara. Dampaknya seluruh karyawan diberhentikan.
Untuk diketahui, kondisi serupa juga terjadi pada tahun 2023. Sepanjang dua tahun terakhir tidak ada kontribusi laba dari BUMD. Padahal pembentukan BUMD untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Dahlah, kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini tidak ada penyetoran laba dari BUMD yang menyetor PAD.
“Sudah dicek ke bagian akuntansi, belum ada,” kata Dahlah.
Terpisah, Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Aceh Utara, Juriani, menyebutkan dari tiga BUMD tersebut hanya Perumda Air Minum Tirta Pase yang dianggap kondisinya lumayan baik, walaupun tidak mampu menghasilkan PAD. Meski begitu pemerintah setempat terus mendorong manajemen BUMD agar dapat berjalan secara optimal seperti yang diharapkan sebelumnya.
“Ini kan, PT Pase Energi Migas masih dalam berbenah setelah pergantian pengurus. Lalu Perumda Tirta Pase ini dalam kondisi baik,” sebut Jurian. [rg]