Sabtu, 10 Oktober 2026
Beranda / Ekonomi / Target Ekonomi 8 Persen, Menperin Soroti Industri Hijau dan Penerapan SNI

Target Ekonomi 8 Persen, Menperin Soroti Industri Hijau dan Penerapan SNI

Jum`at, 09 Oktober 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan transformasi menuju industri hijau menjadi peluang ekonomi baru bagi industri nasional. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan transformasi menuju industri hijau menjadi peluang ekonomi baru bagi industri nasional. Selain menekan emisi, langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Menurut Sarmuji, penerapan ekonomi hijau yang terintegrasi dengan perdagangan karbon memungkinkan industri mengubah pengurangan emisi menjadi komoditas bernilai ekonomi.

Pemerintah juga berkomitmen memberikan pendampingan dan panduan teknis kepada pelaku industri agar mampu menerapkan prinsip industri hijau sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat standardisasi dan sertifikasi untuk menjamin mutu produk yang beredar di pasar.

Hingga September 2026, Kemenperin telah mengawasi 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dari 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan terhadap merek juga naik menjadi 78 merek, dibandingkan 73 merek pada periode sebelumnya.

Pada Oktober hingga November 2026, Kemenperin merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek. Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar, termasuk melalui uji petik produk yang telah menerapkan SNI Wajib.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, mengatakan pengawasan tersebut bertujuan memastikan produk lokal maupun impor memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

Langkah ini juga diharapkan mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak sesuai standar.

Meski demikian, penerapan SNI Wajib masih terbatas. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang ditetapkan sebagai SNI Wajib.

Menperin menilai penerapan standardisasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan industri agar tidak menghambat pertumbuhan produksi nasional.

Menurutnya, SNI tidak hanya berfungsi melindungi konsumen, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing industri. Namun, penerapannya harus dilakukan secara tepat agar tidak menjadi hambatan teknis bagi perkembangan industri.

Ke depan, Kemenperin akan memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI