Beranda / Ekonomi / RI Sebentar Lagi Dijajah China, Begini Modus Terbarunya

RI Sebentar Lagi Dijajah China, Begini Modus Terbarunya

Rabu, 19 Juni 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi perekonomian Cina. Foto: sg-insight.com


DIALEKSIS.COM | Dunia - Pemerintah China rupanya tengah mengembangkan strategi baru dalam memperluas eksistensi bisnisnya di ranah global melalui industri e-commerce. Negeri Tirai Bambu itu baru-baru ini mengeluarkan rancangan peraturan untuk mendorong pembangunan gudang di luar negeri dan memperbesar bisnis e-commerce lintas batas atau cross-border.

Menurut Kementerian Perdagangan China, industri e-commerce telah menjadi kekuatan penting bagi sektor perdagangan luar negeri negara tersebut. Di Indonesia, e-commerce asal China mulai bermunculan dan diminati masyarakat. Contohnya adalah TikTok Shop yang merupakan anak usaha ByteDance asal China dan Temu, aplikasi dari PDD Holdings yang meraup lebih dari 100 juta unduhan di Google Play Store sejak masuk pasar Indonesia pada 2023.

Reuters melaporkan bahwa beberapa layanan asal China seperti Shein, Temu, dan AliExpress akan semakin agresif mengembangkan sayap bisnis cross-border mereka di kancah internasional. Layanan-layanan tersebut menjual produk-produk buatan China dengan harga yang sangat terjangkau. Pertumbuhan bisnis mereka diprediksi akan semakin besar dalam beberapa tahun ke depan.

Strategi ekspansi ini bertujuan untuk mendatangkan sumber pendapatan baru bagi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya fokus pada konsumsi pasar domestik. Selain menambah gudang dan fasilitas di luar negeri, pemerintah China juga akan meningkatkan manajemen data cross-border serta mengoptimalkan jalur ekspor lintas batas.

Taktik cross-border yang digencarkan China berpotensi mengancam bisnis lokal di negara-negara lain, termasuk Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Perdagangan RI telah mengeluarkan kebijakan penetapan batas harga barang impor paling murah yang boleh dijual di platform e-commerce, yakni minimal US$ 100 atau setara Rp 1,6 juta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlaku sejak 26 September 2023. Langkah ini diharapkan dapat melindungi bisnis lokal dari serbuan produk-produk murah asal China yang masuk melalui jalur cross-border.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda