Minggu, 27 September 2026
Beranda / Ekonomi / Pupuk Bersubsidi di Aceh Utara Dikawal Ketat, Penyuluh di 852 Desa Turun Tangan

Pupuk Bersubsidi di Aceh Utara Dikawal Ketat, Penyuluh di 852 Desa Turun Tangan

Minggu, 27 September 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kabupaten Aceh Utara menggelar Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kep. Dirjen PSP) Nomor 32 dan 33 Tahun 2026, Sabtu (26/9/2026). [Foto: Prokopim AU]


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Utara kini mendapat pengawalan lebih ketat. Tak tanggung-tanggung, penyuluh pertanian yang bertugas di 852 desa dilibatkan untuk memastikan penyaluran pupuk sesuai aturan dan tepat sasaran.

Langkah tersebut dilakukan Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kabupaten Aceh Utara melalui Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kep. Dirjen PSP) Nomor 32 dan 33 Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN SUNA Lhokseumawe, Sabtu (26/9/2026), dan dibuka Plt. Kepala Distanpangan Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapat pemahaman terkait petunjuk teknis penyaluran pupuk bersubsidi serta penetapan titik serah resmi kepada petani.

Mirza menekankan pentingnya peran penyuluh sebagai ujung tombak dalam mengawal penerapan kebijakan hingga ke tingkat petani. Keseragaman pemahaman dinilai penting agar distribusi pupuk berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Kegiatan ini diikuti tim teknis Distanpangan, kepala tim kerja dan penyuluh tingkat kabupaten, seluruh koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), serta penyuluh pertanian lapangan (PPL).

Dengan keterlibatan penyuluh di 852 desa, Distanpangan Aceh Utara berharap potensi kendala dalam penyaluran pupuk dapat ditekan sekaligus memastikan kelompok tani memperoleh hak sesuai regulasi yang berlaku. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI