DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik telah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat selama periode libur sekolah 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas nasional pada masa peningkatan perjalanan selama liburan sekolah.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN yang dikenakan pada tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket sejak peraturan tersebut diberlakukan hingga 5 Juli 2026. Adapun periode penerbangan yang memperoleh insentif berlangsung pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Menurut Lukman, kebijakan tersebut menjadi bentuk sinergi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara selama masa libur sekolah tanpa harus terbebani kenaikan biaya perjalanan.
"Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Kementerian Perhubungan mencatat implementasi program tersebut telah berjalan di seluruh maskapai penerbangan yang melayani rute domestik kelas ekonomi.
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) terhadap data penjualan tiket pada 24 Juni 2026, seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan PPN DTP sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemantauan tersebut juga menunjukkan adanya penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute domestik kelas ekonomi sehingga manfaat insentif dapat langsung dirasakan masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa liburan sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah yang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.
Selain memberikan manfaat bagi penumpang, insentif ini juga diharapkan mampu mendorong pergerakan wisatawan domestik ke berbagai destinasi di Indonesia sehingga memberikan efek berganda bagi sektor pariwisata, perdagangan, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan," kata Lukman.
Selain memantau implementasi program, Kementerian Perhubungan juga melakukan pengawasan intensif terhadap kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam menerapkan kebijakan PPN DTP, tarif batas atas, dan ketentuan fuel surcharge.
Pemerintah menegaskan tidak akan segan mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Jika terdapat maskapai yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan PPN DTP tiket pesawat merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat dan penguatan konektivitas transportasi.
Langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat mobilitas nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
Dengan implementasi yang diawasi secara ketat, pemerintah berharap insentif tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung sektor transportasi udara tetap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
