Beranda / Ekonomi / Potensi Pasar Ekonomi Halal: Proyeksi Pendapatan Global Menuju USD7,7 Triliun Tahun 2025

Potensi Pasar Ekonomi Halal: Proyeksi Pendapatan Global Menuju USD7,7 Triliun Tahun 2025

Sabtu, 30 Maret 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi ekonomi halal (Foto: net)


DIALEKSIS.COM | Dunia - Ekonomi halal Islam global diproyeksikan mencapai nilai pasar sebesar USD7,7 triliun pada tahun 2025, melampaui dua kali lipat nilai pasar halal pada tahun 2015 yang sebesar USD3,2 triliun.

Jumlah ini juga signifikan secara jauh dibandingkan dengan nilai pasar sebesar USD5,7 triliun yang tercapai pada tahun 2021.

Laporan Dewan Umum bagi Bank dan Institusi Keuangan Islam mengungkapkan bahwa pasar dana Islam global tumbuh lebih dari 300 persen selama dekade terakhir, dengan hampir USD200 miliar saat ini dikelola secara global.

Statistik ini mencerminkan peningkatan permintaan terhadap investasi halal, yang mengacu pada investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Investasi dalam Islam tidak boleh melibatkan unsur riba (bunga) dan harus menghindari aset atau komoditas yang dianggap haram, seperti produk daging babi, alkohol, atau peralatan militer.

Investasi halal pada dasarnya adalah pengelolaan uang dan keuangan sesuai dengan keyakinan agama. Menurut Omar Shaikh, direktur Dewan Keuangan Islam Inggris (UKIFC), umat Islam meyakini bahwa menghasilkan uang secara halal lebih baik daripada mendapatkan keuntungan yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip agama.

Umar Munshi, pendiri dan direktur eksekutif grup keuangan Islam Ethis, menekankan pentingnya kepatuhan syariah dalam investasi, namun juga menyoroti perlunya institusi dan investor untuk memastikan bahwa bisnis yang diinvestasikan benar-benar beretika.

Investasi halal melibatkan berbagai instrumen, seperti pembiayaan bisnis Islam yang menggunakan model bagi hasil, asuransi sesuai syariah, dan sukuk, sebuah sertifikat keuangan Islam yang mewakili kepemilikan dalam suatu bisnis. Sukuk, berbeda dengan obligasi konvensional, memberikan investor sebagian kepemilikan dalam bisnis dan membayar keuntungan sebagai ganti bunga, untuk memastikan kepatuhan syariah.

Shaikh juga menyatakan bahwa sektor keuangan Islam, yang berusia sekitar 30 tahun, telah mengalami perkembangan pesat dalam 15 tahun terakhir. Ini menunjukkan peningkatan kesadaran akan investasi halal dan mendorong lebih banyak bank untuk menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah, yang pada gilirannya meningkatkan permintaan akan produk tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda