Posko Satgas Tindaklanjuti Ribuan Laporan Pelanggaran THR
Font: Ukuran: - +
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Sumber : Dokumentasi Kemnaker.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Kementerian Ketenagakerjaan resmi menutup Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023, per 28 April 2023. Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan, melalui Pengawas Ketenagakerjaan serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti seluruh laporan khususnya laporan berupa aduan.
Anwar mengatakan, pihaknya juga akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan, guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Posko THR tersebut.
"Melalui koordinasi tersebut, kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat, 28 April 2023.
Dia menambahkan, hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan, yang terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan," ujarnya.
Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan. "Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali," kata Anwar.
Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan. "Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta 2 aduan telah masuk rekomendasi," ujarnya. [viva]