Selasa, 03 November 2026
Beranda / Ekonomi / Petani Dirugikan, Mahasiswa Gayo Desak Evaluasi Qanun Tata Niaga Komoditas

Petani Dirugikan, Mahasiswa Gayo Desak Evaluasi Qanun Tata Niaga Komoditas

Selasa, 03 November 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Aliansi Mahasiswa Tengah Bersatu menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRA Dapil 4 terkait desakan evaluasi aturan tata niaga getah yang dinilai merugikan petani di Aceh Tengah dan Bener Meriah. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aliansi Mahasiswa Tengah Bersatu mendesak Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengevaluasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas, khususnya ketentuan yang mengatur penjualan getah.

Regulasi tersebut dinilai perlu ditinjau kembali menyusul munculnya berbagai persoalan dalam tata niaga getah yang diduga merugikan petani di wilayah dataran tinggi Gayo, terutama Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Tengah Bersatu, Farhan Ananda, Selasa (3/11/2026), mengatakan persoalan tata niaga getah saat ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. 

Ia menilai petani berada dalam posisi yang tidak menguntungkan akibat dugaan permainan harga oleh pihak-pihak tertentu.

Menurut Farhan, petani yang selama ini menggantungkan penghidupan dari hasil perkebunan justru menghadapi ketidakpastian harga. 

Kondisi tersebut semakin memberatkan masyarakat karena mereka tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan pasar penjualan hasil produksinya.

“Sekarang harga getah diduga dimainkan oleh pihak-pihak tertentu. Ini sangat merugikan petani. Mereka sudah mengeluarkan tenaga dan biaya untuk menghasilkan getah, tetapi ketika dijual justru tidak mendapatkan harga yang layak,” ujar Farhan.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya turut disampaikan Aliansi Mahasiswa Tengah Bersatu dalam audiensi bersama anggota DPRA Daerah Pemilihan (Dapil) 4. 

Dalam pertemuan itu, mahasiswa meminta wakil rakyat memperhatikan persoalan tata niaga getah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Farhan menilai, persoalan ini tidak cukup dilihat sebatas mekanisme jual beli komoditas. Lebih jauh, pemerintah perlu mengevaluasi apakah regulasi yang berlaku benar-benar memberikan perlindungan kepada petani atau justru menciptakan persoalan baru dalam rantai perdagangan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketentuan pembatasan penjualan getah ke luar wilayah Aceh. Mahasiswa menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali, terutama jika penerapannya justru mempersempit pilihan pasar bagi petani.

Menurutnya, pembatasan akses pemasaran berpotensi melemahkan posisi tawar petani. Apalagi, jika tidak diikuti dengan sistem perdagangan yang transparan dan persaingan usaha yang sehat, kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik monopoli maupun dugaan permainan harga.

“Kami meminta qanun ini dievaluasi. Jangan sampai aturan yang tujuan awalnya untuk melindungi masyarakat justru membuat petani semakin dirugikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya oknum yang tetap memperdagangkan atau menjual getah ke luar Provinsi Aceh. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tata niaga selama ini berjalan.

Farhan meminta pemerintah tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan secara adil.

Pengawasan terhadap rantai perdagangan, mekanisme penentuan harga, serta aktivitas para pelaku usaha perlu diperkuat agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan petani.

Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa ketentuan dalam qanun tersebut tidak efektif melindungi petani dan justru menimbulkan kerugian, pemerintah bersama DPRA harus berani melakukan perubahan, termasuk mempertimbangkan pencabutan ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan.

“Kami ingin petani memiliki kebebasan untuk menjual hasil perkebunannya ke pasar yang memberikan harga terbaik. Jangan sampai petani terus berada dalam posisi lemah karena persoalan aturan dan permainan perdagangan,” katanya.

Lebih lanjut, Farhan berharap DPRA Dapil 4 tidak berhenti pada tahap menerima aspirasi mahasiswa. Persoalan tersebut perlu dibawa ke pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Aceh dan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengaturan tata niaga komoditas.

Ia juga mendorong agar evaluasi melibatkan petani, kelompok tani, pedagang, serta pelaku industri pengolahan. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, kebijakan tata niaga seharusnya mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri daerah dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penghasil komoditas.

"Kami berharap evaluasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2022 dapat menghasilkan sistem perdagangan yang lebih terbuka, transparan, dan memberikan kepastian harga bagi petani," tutupnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI