Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Pelaku Usaha Keluhkan Pajak Neon Box, BPKK Banda Aceh Beri Penjelasan

Pelaku Usaha Keluhkan Pajak Neon Box, BPKK Banda Aceh Beri Penjelasan

Rabu, 11 Februari 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

BPKK Banda Aceh. Foto: Net 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah pelaku bisnis di Kota Banda Aceh mengeluhkan besaran pajak reklame untuk pemasangan neon box yang dinilai cukup membebani.

Sebagai informasi, neon box termasuk dalam kategori reklame luar ruang (outdoor advertisement) yang dikenakan pajak oleh pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Zuhri, menjelaskan bahwa besaran pajak neon box dihitung berdasarkan ukuran, tingkat pencahayaan, serta lokasi pemasangan.

“Pajak neon box itu berbeda dengan pajak produk lainnya. Untuk neon box justru lebih rendah,” ujar Zuhri kepada Dialeksis, Rabu. 

Sementara itu, kata dia, papan nama usaha yang hanya berfungsi sebagai identitas tanpa unsur promosi tidak dikenakan pajak. Artinya, jika papan tersebut semata-mata menunjukkan nama atau identitas usaha, maka tidak masuk kategori reklame komersial.

Zuhri menjelaskan, tarif reklame ditentukan berdasarkan luas media, kelas jalan, dan posisi pemasangan. Jalan dengan tingkat keramaian tinggi dikategorikan dalam kelas 1 hingga 4, yang turut memengaruhi nilai pajak.

“Usaha yang ingin memasang reklame neon box seharusnya melapor lebih dulu untuk dikoordinasikan, berapa ukuran yang layak dan berapa nilai pajaknya. Namun, kebanyakan setelah dipasang baru dilaporkan,” katanya.

Selain kelas jalan, posisi reklame juga menjadi faktor penentu. Reklame yang dipasang menggunakan tiang atau berada di titik strategis akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan yang ditempel di bangunan dengan lokasi kurang strategis.

Secara umum, rata-rata tarif reklame produk berkisar sekitar Rp2 juta per meter per tahun yang biasanya dibayarkan oleh pihak ketiga. Sementara itu, reklame non produk berukuran di bawah satu meter tidak dikenakan pajak.

Zuhri mengakui, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Banda Aceh bervariasi. Ada yang taat, ada pula yang terlambat membayar. Meski demikian, pemerintah kota memberikan dispensasi berupa tidak dikenakannya denda bagi keterlambatan pembayaran pajak reklame apabila melapor atau menyurati pihak BPKK dengan keadaan tertentu.

Pihaknya mengimbau para pelaku usaha agar melaporkan pemasangan reklame ke BPKK dan mengurus perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) agar dapat diberikan arahan serta solusi yang sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau agar penyelenggaraan reklame tetap memperhatikan keindahan kota dan tidak mengganggu fasilitas publik. Yang penting, reklame bisa terlihat tanpa merusak tatanan kota,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI