Kamis, 02 Juli 2026
Beranda / Ekonomi / Ojol Roda Dua Resmi Jadi Pengusaha Mikro Mulai 1 Juli 2026

Ojol Roda Dua Resmi Jadi Pengusaha Mikro Mulai 1 Juli 2026

Rabu, 01 Juli 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. [Foto: dok. K-UMKM]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai Rabu (1/7/2026). Bersamaan dengan itu, potongan komisi yang dikenakan platform aplikasi dibatasi maksimal 8 persen.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pelindungan dan pemberdayaan pengemudi ojol sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka dalam ekosistem transportasi digital.

"Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online," ujar Maman, Rabu (1/7/2026).

Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol berhak memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, mulai dari program pemberdayaan, pelindungan, hingga akses pembiayaan usaha dan pelatihan kewirausahaan.

Selain itu, pengemudi akan menerima 92 persen dari tarif perjalanan, sedangkan platform digital memperoleh komisi maksimal 8 persen. Sebelumnya, pembagian pendapatan adalah 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk perusahaan aplikasi.

Maman juga menyebut mayoritas pengemudi ojol tidak akan dikenai pajak karena rata-rata pendapatan mereka masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta yang menjadi ketentuan bagi pelaku usaha mikro.

Pemerintah, lanjut dia, tengah menyiapkan berbagai stimulus agar pengemudi dapat mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring. Program tersebut meliputi akses pembiayaan, peningkatan kompetensi kewirausahaan, hingga pendampingan usaha.

Menurut Maman, perubahan status pengemudi ojol menjadi pengusaha mikro akan berlaku secara otomatis. Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional di lapangan.

Ia menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi rakyat sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan perusahaan aplikasi, pengemudi, merchant, dan pelaku UMKM. Pemerintah juga sedang menyiapkan landasan hukum agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes