kip lhok
Beranda / Ekonomi / OJK Ungkap Target Optimalisasi Bisnis Asuransi dan Dana Pensiun

OJK Ungkap Target Optimalisasi Bisnis Asuransi dan Dana Pensiun

Rabu, 28 Februari 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Tangkapan Layar


DIALEKSIS.COM | Nasional - Badan Pengawas Keuangan (OJK) mengungkapkan target optimalisasi bisnis untuk sektor asuransi dan dana pensiun dalam wawancara yang disiarkan melalui YouTube Program Power Lunch CNBC Indonesia pada Rabu (27/02/2024).Meskipun kondisi ketidakpastian global masih terasa hingga tahun 2024, OJK menyampaikan evaluasi terhadap industri asuransi dan dana pensiun.

Dalam dialog dengan Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Jaminan, dan Dana Pensiun OJK, Bapak Ogi Prastoiono, terungkap bahwa outlook tahun 2024 untuk kedua sektor tersebut menjanjikan pertumbuhan yang signifikan.

"Pada tahun 2023, sektor asuransi tumbuh sebesar 2%, sementara industri asuransi jiwa mengalami kontraksi sebesar 1% meskipun dihadapkan pada ketidakpastian global," ungkapnya.

Namun, menurut Ogi, dana pensiun mencatat pertumbuhan sekitar 9,6% pada tahun yang sama. Proyeksi untuk tahun 2024 menunjukkan bahwa sektor asuransi diperkirakan akan tumbuh antara 4 hingga 6%, sedangkan dana pensiun dapat mengalami kenaikan antara 10 hingga 12%.

OJK menekankan perlunya reformasi industri, termasuk peningkatan persyaratan modal minimum dan dorongan untuk pembentukan kelompok perusahaan asuransi. Tantangan yang dihadapi mencakup rendahnya kepercayaan publik dan masalah pembayaran klaim serta manajemen investasi.

Selanjutnya, Ogi menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat industri melalui kerja sama antara pemangku kepentingan, termasuk reformasi regulasi dan peningkatan literasi publik tentang asuransi.

"Perhatian khusus diberikan kepada perusahaan yang berada di bawah pengawasan khusus, dengan fokus pada restrukturisasi untuk memastikan keberlanjutan mereka di masa depan," tegasnya.

Menutup dialog di YouTube, Ogi menjelaskan bahwa langkah-langkah regulasi termasuk menetapkan persyaratan modal minimum dan mewajibkan spin-off untuk perusahaan asuransi Syariah. Program jaminan polis juga direncanakan akan diluncurkan pada tahun 2028 untuk melindungi pemegang polis hingga batas tertentu, yang diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan kepercayaan dalam sektor asuransi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda