Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Menteri UMKM: Penindakan Impor Ilegal demi Lindungi Pelaku Usaha Kecil

Menteri UMKM: Penindakan Impor Ilegal demi Lindungi Pelaku Usaha Kecil

Jum`at, 13 Februari 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap praktik impor ilegal dan under-invoicing yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil di dalam negeri.[Foto: dok. K-UMKM]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap praktik impor ilegal dan under-invoicing yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil di dalam negeri. Hal itu disampaikan menyusul langkah aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tengah mengusut dugaan pelanggaran dalam tata niaga impor dan logistik.

Menurut Maman, praktik impor ilegal telah menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk masuk ke pasar domestik dengan harga sangat murah. Kondisi tersebut, kata dia, membuat pelaku UMKM kesulitan memasarkan produknya meski telah memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan dari pemerintah maupun perbankan.

“Menjadi tidak efektif ketika kementerian dan perbankan sudah memberikan berbagai skema pembiayaan, tetapi setelah produksi berjalan, pasar justru dipenuhi barang ilegal dengan harga di bawah kewajaran,” ujar Maman dalam pernyataan resmi yang dilansir pada Jumat (13/2/2026).

Ia menambahkan, dampak persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi. Kebangkrutan usaha berpotensi memicu kredit bermasalah di sektor perbankan serta menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.

“Ini bukan sekadar soal kredit macet. Dampaknya bisa menyentuh kehidupan keluarga pelaku UMKM dan stabilitas sosial,” katanya.

Maman menegaskan pemerintah tidak bersikap antiimpor. Namun, setiap barang yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan agar tercipta iklim usaha yang adil. Ia berharap penegakan hukum yang sedang berjalan dapat menjadi momentum pembenahan tata niaga dan memperkuat daya saing UMKM di pasar domestik. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI