Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Perlindungan Nelayan Kecil di Aceh Dinilai Masih Lemah, Akses BBM dan Asuransi Jadi Kendala

Perlindungan Nelayan Kecil di Aceh Dinilai Masih Lemah, Akses BBM dan Asuransi Jadi Kendala

Minggu, 08 Februari 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Peneliti Lembaga Pendampingan Hukum Lingkungan Sumatera Environmental Initiative (SEI), Crisna Akbar. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perlindungan terhadap nelayan kecil di Aceh dinilai masih jauh dari memadai. Sejumlah persoalan mendasar, mulai dari kepastian wilayah tangkap, akses bahan bakar minyak (BBM), hingga jaminan asuransi nelayan, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. 

Kondisi ini berpotensi memperburuk kerentanan sosial-ekonomi nelayan, terutama di tengah ketidakpastian iklim dan fluktuasi hasil perikanan.

Peneliti Lembaga Pendampingan Hukum Lingkungan Sumatera Environmental Initiative (SEI), Crisna Akbar, menegaskan bahwa negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi nelayan kecil. Namun, implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan optimal, khususnya di Aceh.

“Nelayan kecil seharusnya menjadi kelompok yang paling diprioritaskan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam secara tegas mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan, termasuk jaminan asuransi,” kata Crisna kepada media dialeksis.com, Minggu (8/2/2026).

Menurut Crisna, mandat undang-undang tersebut mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian saat melaut. Dalam praktiknya, masih banyak nelayan kecil yang belum terdaftar sebagai penerima asuransi, atau bahkan tidak mengetahui hak-hak mereka sebagai nelayan yang dilindungi negara.

“Kasus kecelakaan dan kematian di laut masih sering terjadi. Sayangnya, tidak semua nelayan mendapatkan jaminan asuransi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Ini menunjukkan adanya celah serius dalam pelaksanaan kebijakan,” ujarnya.

Selain persoalan asuransi, Crisna menyoroti masalah akses BBM yang hingga kini menjadi keluhan utama nelayan kecil di Aceh. Keterbatasan pasokan dan distribusi BBM bersubsidi membuat nelayan harus membeli BBM dengan harga lebih mahal, yang pada akhirnya meningkatkan biaya operasional melaut.

“BBM adalah urat nadi nelayan. Ketika aksesnya sulit, biaya produksi otomatis melonjak. Dalam situasi seperti ini, nelayan terjepit karena harga ikan di pasaran tidak selalu stabil,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan iklim yang semakin tidak menentu juga memaksa nelayan untuk melaut lebih jauh demi mendapatkan hasil tangkapan. Jarak tempuh yang lebih panjang berarti konsumsi BBM lebih besar, waktu melaut lebih lama, dan risiko keselamatan yang meningkat.

“Kondisi cuaca yang tidak stabil membuat nelayan harus menanggung biaya lebih besar. Tanpa perlindungan yang memadai, ini menjadi beban berlapis bagi nelayan kecil,” kata Crisna.

SEI menilai, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh perlu melanjutkan dan memperkuat program perlindungan nelayan secara konsisten. Tidak hanya sebatas kebijakan administratif, tetapi juga memastikan program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh nelayan di lapangan.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 berjalan. Mulai dari pendataan nelayan kecil, pemberian asuransi, hingga memastikan ketersediaan dan kemudahan akses BBM,” tegas Crisna.

Ia berharap, dengan perlindungan yang lebih kuat dan kepastian akses terhadap kebutuhan dasar nelayan, sektor perikanan di Aceh dapat tumbuh lebih berkelanjutan. 

“Jika nelayan merasa aman dan terlindungi, produktivitas akan meningkat dan kesejahteraan mereka juga bisa terjamin,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI