kip lhok
Beranda / Ekonomi / Marak Judi Online, PPATK: 3,5 Juta Pemain, 80 Persen dari Kalangan Bawah

Marak Judi Online, PPATK: 3,5 Juta Pemain, 80 Persen dari Kalangan Bawah

Senin, 17 Juni 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah. Foto: Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membocorkan data terbaru terkait maraknya perjudian online atau judol di Indonesia. Lembaga ini mengungkapkan jumlah pemain judi daring sudah mencapai 3,5 juta orang. Dari total itu, hampir 80 persen berasal dari kalangan menengah ke bawah.

"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, karena banyak dari mereka adalah pelajar dan masyarakat berpenghasilan rendah. Penghasilan sehari-hari seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah, Senin (17/6/2024).

Menurut Natsir, banyak penghasilan yang seharusnya untuk mencukupi kebutuhan dasar keluarga justru tersedot untuk berjudi. "Misalnya dari penghasilan Rp 200 ribu per hari, kalau Rp 100 ribu digunakan untuk judi, maka dana untuk kebutuhan gizi keluarga berkurang signifikan," tuturnya.

Data PPATK menunjukkan perputaran uang di bisnis judi online terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021, nilai transaksinya masih Rp 51 triliun, lalu meningkat jadi Rp 80 triliun di 2022. Kemudian, pada 2023 melonjak signifikan mencapai Rp 327 triliun.

PPATK pun bekerja sama dengan OJK dan Kemenkominfo untuk mencegah dan memberantas judi daring. Upaya yang dilakukan di antaranya menutup jutaan platform judi online dan menangkap para pelakunya. "Namun, kerja sama seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi judi online," ujar Natsir.

Dia menambahkan, laporan transaksi mencurigakan ke PPATK terus meningkat. Hingga Februari 2024, sudah lebih dari 8.000 laporan diterima. Untuk mempercepat pemberantasan, Presiden Jokowi telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online berdasarkan Keppres Nomor 21/2024 yang ditandatangani pada 14 Juni lalu. Satgas ini dibentuk untuk melindungi masyarakat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda