kip lhok
Beranda / Ekonomi / KKP Siapkan Aturan Lindungi Nelayan Penangkap Benih Bening Lobster

KKP Siapkan Aturan Lindungi Nelayan Penangkap Benih Bening Lobster

Sabtu, 10 Februari 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana menjelaskan, keputusan menteri mengenai harga patokan terendah BBL (Benih Bening Lobster) sudah dalam tahap konsultasi publik. Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekor. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan keputusan menteri yang mengatur harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan. Aturan ini untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan penangkap BBL.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana menjelaskan, keputusan menteri mengenai harga patokan terendah BBL sudah dalam tahap konsultasi publik. Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekor.

"Hasil konsultasi publik akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami di pemerintah dalam menetapkan kebijakan, dan masyarakat punya hak memberikan masukan," beber Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana dalam siaran persnya, Sabtu (10/2/2024).

Effin menjelaskan, dalam memunculkan harga patokan terendah Rp8.500 per ekor, KKP mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan.

Pada draft Rancangan Kepmen turut disebutkan patokan harga terendah dievaluasi paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Lebih jauh Effin menerangkan, pengaturan harga patokan terendah benih benih lobster menjadi jaminan agar nelayan tidak rugi saat menjual hasil tangkapan.

Aturan ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya BBL dengan tetap mengutamakan keberlajutan ekosistem, serta mendukung pembudidayaan BBL di luar negeri dan di dalam negeri yang berasal dari tangkapan nelayan kecil.

Selain rancangan keputusan menteri tentang harga patokan terendah BBL di nelayan, KKP juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang saat ini dalam tahap menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda