Sabtu, 26 Juli 2025
Beranda / Ekonomi / KKP: 80 Persen PNBP Perikanan Dikembalikan ke Daerah Lewat DBH

KKP: 80 Persen PNBP Perikanan Dikembalikan ke Daerah Lewat DBH

Kamis, 24 Juli 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan hanya dibebankan kepada pemilik kapal atau pelaku usaha perikanan yang telah memperoleh izin resmi dari negara. Nelayan atau anak buah kapal (ABK) yang bekerja di atas kapal tidak dibebani kewajiban membayar PNBP.

“PNBP ini bukan untuk nelayan atau ABK. Ini adalah kontribusi nyata dari pelaku usaha pemilik kapal terhadap pemanfaatan sumber daya perikanan yang merupakan milik negara,” tegas Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Laksda TNI Lotharia Latif dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (24/7/2025).

PNBP tersebut, lanjut Lotharia, merupakan bagian dari mekanisme keadilan dalam pengelolaan sumber daya laut yang harus dibayar setelah produksi, bukan sebelum izin diterbitkan. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sejak 2023, pungutan dilakukan secara pasca-produksi.

“Dulu, pelaku usaha bayar di awal sebelum izin. Sekarang bayar setelah ikan ditangkap dan dilaporkan. Ini bentuk kemudahan dari negara,” ujar Lotharia.

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan data produksi yang akurat. Sebab berdasarkan evaluasi KKP, masih ditemukan praktik pelaporan fiktif, transhipment ilegal, hingga pendaratan ikan di pelabuhan yang tidak resmi dan tidak ada pengawasan.

“Akurasinya sangat penting. Kalau datanya tidak benar, penerimaan negara juga akan terpengaruh. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keadilan bagi negara dan masyarakat,” kata Lotharia.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024, KKP juga membuka ruang koreksi data oleh pelaku usaha, sekaligus memperkuat pengawasan operasional kapal dan laporan produksi.

Dana Bagi Hasil untuk Daerah

Tak hanya itu, KKP juga menyoroti pentingnya skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lewat DBH, sebanyak 80% PNBP SDA Perikanan akan dikelola pemerintah daerah dan digunakan untuk mendanai berbagai program seperti bantuan nelayan kecil, infrastruktur perikanan, dan pelayanan publik.

“Uangnya kembali ke daerah. Untuk nelayan kecil, fasilitas, dan pembangunan. Ini harus dipahami sebagai sistem yang adil,” ucap Lotharia.

Guna memperkuat sistem ini, KKP kini juga menggandeng Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha serta mendorong perbaikan tata kelola sektor perikanan secara menyeluruh. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI