DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menetapkan harga acuan ayam pedaging hidup (live bird) sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak.
Kesepakatan tersebut mulai berlaku pada 15 Juli 2026 sebagai langkah menjaga keseimbangan harga agar peternak tetap memperoleh keuntungan, sementara harga pangan bagi masyarakat tetap terjangkau.
Keputusan itu disepakati dalam rembuk perunggasan yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan sektor perunggasan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Menurutnya, harga ayam dan telur tidak boleh terlalu rendah hingga merugikan peternak, tetapi juga tidak boleh terlalu tinggi sehingga membebani masyarakat.
Penetapan harga dilakukan sebagai respons atas turunnya harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak dalam beberapa waktu terakhir yang berada di bawah biaya pokok produksi. Kondisi tersebut dinilai mengancam keberlanjutan usaha peternakan rakyat apabila dibiarkan berlarut-larut.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan penurunan harga dipicu ketidakseimbangan antara pasokan yang melimpah dan permintaan yang melemah. Pemerintah akan terus mengendalikan keseimbangan suplai dan permintaan melalui berbagai langkah agar harga tidak jatuh di bawah biaya produksi.
Selain menyepakati harga acuan, forum juga merekomendasikan penguatan ketersediaan bahan baku pakan, peningkatan efisiensi produksi dan distribusi, perlindungan terhadap peternak rakyat, serta pengawasan praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.
Pemerintah juga menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjadi sumber permintaan baru yang meningkatkan penyerapan produksi ayam dan telur sekaligus memperkuat industri perunggasan nasional. [in]