DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memutuskan menunda pemberlakuan penuh SNI wajib untuk produk baja lembaran lapis seng (Bj LS) dan baja lapis aluminium seng (Bj LAS) selama satu tahun.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika implementasi di lapangan sekaligus memberi ruang adaptasi tambahan bagi pelaku industri.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan, regulasi dasar melalui Permenperin Nomor 67 Tahun 2024 sebenarnya telah diterbitkan sejak November 2024.
“Para pelaku usaha sejatinya sudah memiliki waktu transisi yang cukup panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (24/2/2026).
Meski begitu, pemerintah memilih memberikan relaksasi agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terkait kesiapan pemenuhan standar.
“Penundaan ini sekaligus untuk menghapus kekhawatiran pelaku usaha dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut,” kata Emmy.
Data Kemenperin mencatat, hingga kini telah terbit 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri dan 7 sertifikat untuk produk impor yang masih aktif. Capaian tersebut dinilai menunjukkan proses sertifikasi berjalan dan dapat diakses baik oleh produsen lokal maupun importir, sehingga tidak berpotensi menimbulkan kelangkaan barang di pasar.
Kemenperin menegaskan penguatan standardisasi melalui SNI bertujuan melindungi konsumen dan menjaga keamanan konstruksi dari peredaran baja di bawah standar. P
merintah pun mengimbau pelaku industri memanfaatkan masa penundaan untuk merampungkan sertifikasi guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjaga stabilitas rantai pasok nasional. [in]