DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat persiapan industri air minum dalam kemasan (AMDK) menjelang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang akan efektif mulai Oktober 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan teknis, penguatan pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta peningkatan kolaborasi dengan asosiasi industri di berbagai daerah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan SNI wajib merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan dan mutu produk AMDK yang beredar di masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Menurut dia, pelaku usaha perlu segera menyesuaikan proses produksi dan sistem pengendalian mutu agar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Agus, Kamis (18/6/2026).
Regulasi tersebut mencakup lima kategori produk AMDK, yakni Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021). Kemenperin juga mendorong industri menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi penggunaan air, pengurangan limbah, dan penguatan ekonomi sirkular.
Sebagai bagian dari masa transisi, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru menggelar bimbingan teknis pendaftaran sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui SIINas yang diikuti 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai proses sertifikasi dan kewajiban pelaporan data industri.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menegaskan pemerintah akan terus mendampingi pelaku industri hingga regulasi berlaku penuh.
“Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus memperkuat basis data industri nasional sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya. [in]
