DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah anggapan bahwa sektor manufaktur Indonesia mengalami deindustrialisasi dini maupun deindustrialisasi. Pemerintah menegaskan industri pengolahan masih menjadi tulang punggung ekonomi nasional dengan kontribusi yang terus meningkat terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional naik dari 17,92% pada triwulan II-2022 menjadi 19,20% pada triwulan I-2026.
“Berulang kali kami membantah bahwa tidak terjadi deindustrialisasi dini apalagi deindustrialisasi pada sektor manufaktur Indonesia. Dasarnya adalah data BPS yang menunjukkan bahwa ada tren peningkatan pada kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional,” kata Febri dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (24/5/2026).
Menurut Febri, pihak yang menyebut manufaktur Indonesia mengalami deindustrialisasi dinilai keliru membaca data time series PDB industri pengolahan periode 2005-2025. Ia menjelaskan, kekeliruan itu muncul karena adanya perubahan konsep dan definisi sektor industri pengolahan serta metode perhitungan PDB oleh BPS.
Ia mencontohkan, pada klasifikasi lama, sektor industri pengolahan masih mencakup subsektor pengadaan air, pengelolaan sampah dan limbah, informasi dan komunikasi, serta jasa lainnya. Namun sejak 2010, subsektor tersebut dipisahkan menjadi sektor tersendiri sehingga tidak lagi masuk dalam perhitungan PDB industri pengolahan.
Selain itu, metode penghitungan PDB juga berubah dari seri 2000 ke seri 2010. Jika sebelumnya menggunakan harga produsen, metode baru menggunakan harga dasar sebelum intervensi pajak dan subsidi pemerintah. Perubahan itu disebut menyebabkan nilai PDB industri pengolahan terlihat menurun sehingga tidak bisa dibandingkan langsung antarperiode.
“Dengan demikian maka nilai PDB industri pengolahan dan rasio perbandingannya terhadap PDB nasional dalam periode 2005-2025 tidak dapat dibandingkan karena konsep dan definisi industri pengolahan serta metode perhitungan PDB telah berubah,” ujarnya.
Kemenperin juga menilai tidak ada pergeseran tenaga kerja dari sektor manufaktur ke sektor jasa. Berdasarkan data pemerintah, jumlah tenaga kerja industri pengolahan meningkat dari 18,7 juta orang pada 2021 menjadi 20,3 juta orang pada 2025 atau tumbuh 8,63%.
Febri menambahkan, pertumbuhan industri pengolahan pada 2025 juga untuk pertama kalinya dalam 13 tahun terakhir melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Industri pengolahan tumbuh 5,30%, sedangkan ekonomi nasional tumbuh 5,11%.
Selain itu, hingga 23 April 2026 terdapat 633 perusahaan yang melaporkan pembangunan fasilitas produksi baru dengan total investasi Rp 418,62 triliun dan potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 219.684 orang. [in]