Beranda / Ekonomi / KemenKopUKM akan Bangun Lima RPB di Aceh, Ini Keuntungan Buat Petani Nilam

KemenKopUKM akan Bangun Lima RPB di Aceh, Ini Keuntungan Buat Petani Nilam

Jum`at, 27 September 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Lahan nilam di Desa Geunteut, Aceh Besar. [Foto: Aulia untuk Waspadaaceh.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) di Tahun Anggaran 2024 sedang membangun lima Rumah Produksi Bersama (RPB) atau factory sharing di Aceh. Pembangunan ini dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah produk nilam, sebuah komoditas unggulan di Aceh.

Minyak nilam atau yang dikenal sebagai nama patchouli oil dalam perdagangan internasional adalah salah satu komoditas perkebunan yang mudah ditemukan di hampir seluruh Aceh. Selama ini nilam menjadi satu komoditas unggulan yang sangat diperlukan oleh industri parfum.

Tanaman nilam diolah menjadi minyak nilam dengan beberapa tingkat kualitas dan penggunaan. Sementara nilam di Aceh merupakan salah satu nilam yang unggul di dunia, karena memiliki kandungan Patchouli Alkohol (PA) yang tinggi. Patchouli Alkohol menjadi komponen kunci dalam menentukan kualitas minyak nilam.

RPB khusus untuk komoditas nilam ini akan dibangun di lima kabupaten, yaitu Aceh Besar, Gayo Lues, Nagan Raya, Aceh Tamiang, dan Aceh Selatan. 

RPB ini akan jadi role model bagi beberapa daerah di Indonesia dalam mengolah nilam.

Kemenkop UKM akan mendorong Pemerintah Daerah di beberapa tempat yang memiliki komoditas nilam untuk mereplikasi RPB tersebut. Terlebih, saat ini nilam juga banyak dijumpai di beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi, dan Kalimantan.

Pembangunan RPB untuk komoditas nilam dilakukan untuk meningkatkan kualitas hasil minyak nilam. Tujuannya agar bisa memenuhi kualifikasi pasar karena produksinya sudah menggunakan mesin produksi dengan teknologi dan material yang dipersyaratkan. Dengan begitu, produk tersebut lebih berkualitas dan bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi, sesuai dengan harga pasar.

Para petani nilam tidak lagi bisa ditekan menjual produk tersebut di bawah harga pasar karena hasil produknya berada di bawah standar yang telah ditetapkan. Dengan begitu, pendapatan para petani nilam bisa meningkat.

Terlebih, saat ini harga minyak nilam terus merangkak naik. Di pertengahan Juni 2024 harga minyak nilam sudah menyentuh Rp 1,3 juta per kilogram (Kg). Angka ini naik cukup tinggi bila dibandingkan dengan posisi dipenghujung Mei 2024 sebesar Rp 1 juta.

Hadirnya RPB ini tentu bisa semakin menguntungkan para petani nilam. Pasalnya, para petani bisa mengolah nilamnya di RPB ini. Petani hanya cukup membayar fee jasa penyulingan yang dilakukan di RPB tersebut. Petani juga bisa menjual hasil penyulingan nilamnya kepada koperasi atau kepada offtaker atau calon pembeli lainnya.

RPB khusus untuk komoditas nilam ini nantinya akan dikelola oleh koperasi. Nama-nama koperasi yang akan mengelola RPB tersebut sudah diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada Kemenkop UKM. 

Nama-nama koperasi yang diusulkan ini kemudian akan dikurasi oleh Kemenkop UKM. Pemerintah Daerah kemudian akan memilih dan menetapkan koperasi yang akan mengelola RPB sesuai hasil kurasi dari Kemenkop UKM. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda