kip lhok
Beranda / Ekonomi / Kadin Aceh Desak Legalitas Tambang Minyak Tradisional demi Kesejahteraan Rakyat

Kadin Aceh Desak Legalitas Tambang Minyak Tradisional demi Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 04 Juni 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

 Abdul Hadi Abidin, Wakil Ketua Umum Kadin Aceh bidang BUMN & BUMD. Foto: doc pribadi


DIALEKSIS.COM | Aceh - Abdul Hadi Abidin, Wakil Ketua Umum Kadin Aceh bidang BUMN & BUMD, mendesak Pemerintah Aceh dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk melegalisasi penambangan minyak tradisional yang dikelola masyarakat. Hal ini bertujuan agar aktivitas tersebut dapat berkontribusi pada kemakmuran rakyat.

"Pemerintah dan BPMA jangan hanya hadir saat terjadi musibah kebakaran dan berkoar-koar meminta proses hukum. Mereka harus selalu hadir mencari solusi agar masyarakat dapat secara legal dan aman mengelola sumur minyak tradisional," ujar Hadi kepada media, Senin, 4 Juni 2024.

Hadi menjelaskan, keberadaan sumur minyak tradisional di Aceh Timur selama ini telah meningkatkan perekonomian masyarakat, baik pemilik sumur maupun pekerja yang memasarkan minyak mentah. Ia berharap pemerintah dan BPMA membantu para penambang membentuk paguyuban atau koperasi sebagai wadah pengelolaan hasil tambang.

Sementara itu, Radhi Darmansyah, Kepala Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS, menyatakan BPMA konsisten mendukung pemerintah mencari solusi efektif terkait aspek lingkungan dan keselamatan pada tambang migas rakyat. Radhi menjelaskan, saat ini terdapat 15 sumur masyarakat di sekitar wilayah kebakaran di Gampong Alue Canang, Aceh Timur, yang berada di luar wilayah Kontrak Kerja Sama (KKS) BPMA.

Terkait insiden kebakaran sumur minyak pada 31 Mei lalu, BPMA terus berkoordinasi dengan kepolisian dan meminta Medco E&P Malaka selaku KKKS terdekat melakukan observasi. Dari informasi yang diperoleh, sumur-sumur tersebut berada 15 meter di luar batas Wilayah Kerja Block A Medco E&P Malaka, sehingga di luar kewenangan BPMA.

BPMA berupaya memberikan masukan dan solusi kepada pemerintah untuk mencegah kejadian serupa terulang. Radhi mengimbau agar kegiatan penambangan migas memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan hidup. BPMA juga telah melakukan terobosan di KKS Bireun Sigli dengan mengakomodasi peran serta masyarakat melalui kerja sama koperasi/BUMD. Namun, diperlukan payung hukum lebih lanjut agar klausul tersebut dapat terlaksana.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda