Judi Online Didominasi Pelajar dan Mahasiswa, PPATK: Perputaran Uang Capai Rp900 Triliun
Font: Ukuran: - +
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah [Foto: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait perputaran uang judi online di Indonesia, yang mayoritas dilakukan oleh kelompok pelajar dan mahasiswa.
Menurut PPATK, sekitar 80 persen transaksi judi online berasal dari anak muda, dengan rata-rata transaksi harian di bawah Rp100 ribu. Meskipun nominal transaksi kecil, namun efeknya sangat signifikan karena jumlah pemain yang besar.
“Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan dengan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan,” ungkap Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Sabtu (30/11/2024).
Data yang dihimpun PPATK menunjukkan hampir satu juta anak muda terlibat dalam perjudian online. Kelompok ini dianggap sangat rentan terjerat dalam aktivitas ilegal tersebut, yang berdampak besar terhadap kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda.
Meski transaksi yang dilakukan tergolong kecil, Natsir menegaskan bahwa kebiasaan ini bisa menjadi ancaman serius bagi ekonomi keluarga pelaku. Banyak yang menghabiskan hingga 70 persen dari penghasilan harian mereka untuk bermain judi online. "Lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Ini berbahaya untuk kondisi ekonomi, terutama kesejahteraan masyarakat kita," jelas Natsir.
Perputaran uang judi online di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun jika langkah pencegahan tidak diperkuat. PPATK pun berharap, kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.
Namun, meskipun masih menjadi masalah besar, PPATK mencatat adanya tren penurunan pada 2024 berkat upaya kolaborasi lintas sektor yang semakin gencar. Sebelumnya, sejak 2017, perputaran uang judi online mengalami lonjakan signifikan, dari Rp2 triliun pada 2017, menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Dari sisi positif, PPATK mengapresiasi peran serta industri perbankan dan penyedia dompet digital seperti Dana dan Gopay, yang semakin memperketat pengawasan untuk membatasi transaksi mencurigakan.
"Kami terus mempersempit ruang gerak pelaku judi online, terutama untuk melindungi generasi muda. Ini adalah tanggung jawab bersama," tutup Natsir.
Upaya pencegahan dan pengawasan yang semakin ketat diharapkan dapat mengurangi angka perjudian online, mengingat dampaknya yang tidak hanya merusak perekonomian keluarga, tetapi juga masa depan anak muda di Indonesia. [*]