Ini Alasan UMKM Sulit Akses Kredit Perbankan
Font: Ukuran: - +
Menkop UKM Teten Masduki. [Foto: Kemenkop UKM]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kemudahan akses pembiayaan masih menjadi hal penting bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bahkan dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 47 persen kebutuhan pembiayaan ke UMKM belum dapat terlayani oleh Lembaga Jasa Keuangan.
Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk terus memperbesar dan memudahkan pembiayaan ke UMKM, agar dapat menjangkau karakteristik pelaku UMKM yang tidak seragam. Ada Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Pembiayaan menjadi isu penting bagi UMKM. Padahal, UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai penyedia lapangan pekerjaan, berkontribusi terhadap PDB, termasuk terhadap ekspor,” kata Teten, Sabtu (9/3/2024).
Ia mengungkapkan, umumnya ada tiga hal yang menyebabkan UMKM sulit mengakses kredit perbankan dan non perbankan.
Pertama, tidak memiliki agunan. Dalam 2 tahun terakhir, alasan terbesar ditolaknya kredit UMKM karena tidak ada agunan pada kredit bank sebesar 59,62 persen dan pada kredit fintech/non bank sebesar 46,43 persen (Bank Indonesia, 2022).
Kedua, suku bunga kredit yang masih tinggi, yakni per tahun 2021 mencapai sebesar 8,59 persen. Sementara negara-negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia hanya 3,45 persen dan Singapura 5,42 persen.
“Ketiga, banyak UMKM terkendala Status SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK,” ujarnya.
Maka, kata MenKopUKM, inovasi kebijakan pembiayaan untuk UMKM perlu terus diperkuat. Seperti Skema Pembiayaan UMKM melalui Rantai Pasok sesuai amanah PP 7 Tahun 2021, untuk memberikan kepastian UMKM dapat lebih berkembang dan pembayaran kredit UMKM lebih lancar.
“Perlu menyusun skema kredit skoring bagi UMKM untuk menjadi alternatif penilaian kelayakan kredit selain agunan, ada lebih 140 negara menggunakan skema ini,” kata Menteri Teten.
Sesuai UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, negara berkepentingan untuk melakukan penghapusan piutang macet UMKM di bank, hal ini bertujuan untuk memberikan kelancaran akses pembiayaan baru bagi UMKM.
“Termasuk harus ada perluasan dukungan Asuransi Penjaminan ke industri peer to peer landing (P2P) dan securities crowdfunding sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM,” tandasnya. [*]