Sabtu, 03 Mei 2025
Beranda / Ekonomi / Hingga Maret 2025, Pendapatan Negara di Aceh Capai Rp1,17 Triliun

Hingga Maret 2025, Pendapatan Negara di Aceh Capai Rp1,17 Triliun

Jum`at, 02 Mei 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pertemuan Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh yang digelar di Gedung Keuangan Aceh, Banda Aceh, Rabu (30/4/2025). Pertemuan ini melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh bersama unsur Kementerian Keuangan Satu Aceh, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Foto: dok kemenkue Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hingga 31 Maret 2025, total pendapatan negara di Aceh tercatat sebesar Rp1,17 triliun atau 16,88 persen dari target tahun berjalan. Pendapatan tersebut terdiri atas Penerimaan Pajak sebesar Rp673,36 miliar (11,4 persen), Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp163,12 miliar (56,84 persen), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp334,07 miliar (44,86 persen).

Data tersebut terungkap dalam pertemuan Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh yang digelar di Gedung Keuangan Aceh, Banda Aceh, Rabu (30/4/2025). Pertemuan ini melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh bersama unsur Kementerian Keuangan Satu Aceh, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Aceh, Ridho Syafruddin, menyampaikan bahwa sektor pajak masih menjadi penyumbang terbesar terhadap pendapatan negara di wilayah Aceh.

Di sisi lain, PNBP yang dikelola DJKN mencakup PNBP dari aset sebesar Rp4,9 miliar. Realisasi pokok lelang mencapai Rp18 miliar dari target triwulan I sebesar Rp19,2 miliar. Sementara itu, pengelolaan piutang negara memberikan kontribusi melalui biaya administrasi sebesar Rp25,6 miliar, disertai dengan penurunan outstanding piutang negara sebesar Rp1,6 miliar dan penyelesaian 11 berkas kasus piutang selama triwulan pertama.

“Penurunan piutang ini merupakan indikator positif, menunjukkan keberhasilan pengelolaan piutang negara, termasuk keberhasilan dalam proses penagihan,” ujar Ridho.

Sementara dari sisi belanja, realisasi belanja negara per 31 Maret 2025 tercatat mencapai Rp7,88 triliun atau 17,84 persen. Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2,8 triliun (20,55 persen), dan belanja transfer ke daerah sebesar Rp5,08 triliun (16,62 persen). Kinerja transfer ke daerah terbilang baik, khususnya pada realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dan Dana Desa.

Adapun kinerja keuangan konsolidasi APBD Aceh menunjukkan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,12 triliun atau 8,06 persen dari target, yang mayoritas berasal dari dana transfer. Belanja daerah terealisasi Rp3,02 triliun atau 7,60 persen, yang sebagian besar dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,68 triliun (89 persen dari total belanja).

Di tengah upaya menjaga stabilitas fiskal, inflasi di Aceh pada Maret 2025 tercatat sebesar 1,6 persen month to month (mtm), setelah dua bulan sebelumnya mengalami deflasi. Inflasi tahunan (yoy) tercatat sebesar 1,53 persen, dipicu salah satunya oleh berakhirnya diskon tarif listrik.

Dalam pertemuan ALCo tersebut, Kemenkeu Satu Aceh juga menyoroti peralihan skema pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mulai dibayarkan langsung oleh pusat melalui KPPN. Selain itu, evaluasi terhadap penguatan koperasi melalui program Koperasi Merah Putih juga menjadi fokus bahasan.

Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di Aceh, termasuk akademisi dan praktisi, guna mendukung tata kelola ekonomi daerah yang lebih baik dan inklusif.

“Kami terbuka untuk kolaborasi dalam hal data dan kajian bersama demi mendorong kesejahteraan masyarakat Aceh,” tutupnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
diskes