Minggu, 28 Juni 2026
Beranda / Ekonomi / ESDM Amankan 141 Juta Ton Batu Bara untuk PLN

ESDM Amankan 141 Juta Ton Batu Bara untuk PLN

Minggu, 28 Juni 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi batu bara. [Foto: iStockphoto/Indigo Division]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memastikan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) tetap terjaga dengan mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu baradari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, penahanan sementara ekspor dilakukan sebagai langkah pengawasan agar pasokan batu bara berkalori sesuai kebutuhan pembangkit PLN tetap tersedia. Menurut dia, seiring membaiknya kondisi pasokan domestik, aktivitas ekspor kini telah kembali berjalan normal.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggi dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (28/6/2026).

Selain memastikan kecukupan pasokan, pemerintah juga akan memperketat pengawasan pengadaan energi primer PLN guna memitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang. Pengawasan tersebut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Anggi menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) berjalan sesuai ketentuan. 

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara bagi pembangkit tenaga listrik," katanya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak menerbitkan aturan baru terkait pembatasan ekspor batu bara. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan implementasi regulasi yang telah berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes