Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Ekspor Tuna dan Cakalang ke Jepang Bakal Melejit, Tarif 0% Resmi Dibuka

Ekspor Tuna dan Cakalang ke Jepang Bakal Melejit, Tarif 0% Resmi Dibuka

Sabtu, 17 Januari 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka peluang besar bagi eksportir Indonesia. Unit Pengolahan Ikan (UPI) kini bisa menikmati tarif 0% untuk ekspor tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang besar bagi eksportir Indonesia. Unit Pengolahan Ikan (UPI) kini bisa menikmati tarif 0% untuk ekspor tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang, sebagai bagian dari perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Machmud, menyebut perubahan ini merupakan kemenangan bagi industri perikanan Indonesia. 

“Alhamdulillah, perubahan IJEPA menghapus empat pos tarif untuk produk olahan tuna dan cakalang. Ini jelas memperkuat daya saing kita di pasar Jepang,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).

Sebelumnya, produk olahan ikan Indonesia dikenai tarif ekspor 9,6% ke Jepang. Meski demikian, Indonesia menempati posisi ketiga eksportir utama tuna kaleng dan olahan lainnya dengan nilai ekspor mencapai USD30,28 juta. Pertumbuhan tahunan (CAGR) produk ini mencapai 13,82%, mengungguli Thailand (12,12%) dan Filipina (6,31%).

“Kami optimis dengan tarif 0%, posisi Indonesia bisa melesat menjadi nomor satu di Jepang,” kata Machmud. Menurutnya, langkah ini tidak hanya membuka pasar baru, tetapi juga meningkatkan keuntungan para pelaku usaha.

KKP pun menyiapkan regulasi pendukung. Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi 0% untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode HS Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099. Syaratnya, UPI harus terdaftar di KKP.

Direktur Pemasaran Ditjen PDS, Erwin Dwiyana, menjelaskan alur registrasi. “UPI perlu mengirim dokumen perizinan, sertifikat standar, HACCP, SOP sortasi bahan baku, serta dokumen ketertelusuran dan pakta integritas. Setelah diverifikasi dan inspeksi, KKP akan menyampaikan daftar UPI ke MAFF Jepang melalui Nota Diplomatik,” jelas Erwin.

Bagi eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, tahap pertama pendaftaran dibuka hingga 26 Januari 2026 melalui email ekspor-ikan@kkp.go.id

Protokol perubahan IJEPA sendiri telah ditandatangani sejak 8 Agustus 2024, menjadikan tuna-cakalang komoditas ekspor kedua terbesar Indonesia dengan pangsa pasar 17%. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI