DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 292 dokumen Certificate of Admissible (CoA) untuk ekspor produk rajungan ke Amerika Serikat. Sertifikat tersebut menjadi syarat utama agar produk rajungan Indonesia tetap bisa menembus pasar Negeri Paman Sam.
Tanpa CoA, rajungan asal Indonesia berisiko ditolak di negara tujuan ekspor menyusul penerapan ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA) pada produk perikanan. Aturan ini mewajibkan negara pengekspor memastikan praktik penangkapan ikan tidak membahayakan mamalia laut.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan penerbitan ratusan CoA menunjukkan bahwa pelaku usaha dan nelayan mulai beradaptasi dengan standar perdagangan global. Sertifikat tersebut telah diterbitkan di 17 pelabuhan perikanan sejak petunjuk teknis diberlakukan.
“Ini menjadi bukti bahwa persyaratan ekspor rajungan sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi karena menyangkut daya saing dan keberlanjutan pasar,” ujar Latif dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).
Latif menegaskan kebijakan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nelayan kecil agar produknya tetap dapat masuk pasar ekspor. Menurutnya, kepatuhan terhadap tata kelola penangkapan ikan yang ramah lingkungan tidak bisa ditawar di tengah persaingan global yang makin ketat.
“Kalau kita tidak tertib dan mengikuti aturan, produk perikanan Indonesia bisa kalah bersaing dengan negara lain. Ujungnya nelayan yang dirugikan,” tegasnya.[in]